TEMPO.CO, Bekasi - Seorang perempuan yang memiliki keterbelakangan mental, X, 20 tahun, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh sekelompok pemuda di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras oleh lima orang pelaku.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pisangan, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 27 Desember 2013 silam.
"Satu pelaku sudah ditangkap berinisial D alias Max," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tambun Inspektur Satu Rudi Wira, Rabu, 1 Januari 2014.
Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang diduga ikut melakukan pemerkosaan. Di antaranya Patkai, Gendut, Joy, dan Riski. Mereka melarikan diri setelah D ditangkap satu hari pasca-kejadian.
Rudi menjelaskan, penyelidikan terhadap dugaan kasus pemerkosaan itu berawal dari laporan keluarga korban, sehari setelah kejadian. Menurut Rudi, hasil penyelidikan, peristiwa berawal saat para pemuda itu sedang pesta minuman keras pada Jumat malam.
Rudi melanjutkan, seorang pelaku, Riski, kemudian menjemput korban menggunakan kendaraan roda dua. Saat itu korban berada tak jauh dari rumahnya. "Dijemput, kemudian dibawa ke lokasi," kata Rudi. "Setelah pelaku beraksi, korban dipulangkan kembali," ujar Rudi.
Pihaknya belum dapat memastikan kronologi kejadiannya. Sebab, pelaku yang menjemput masih dalam pengejaran petugas. Sementara penyidik kesulitan memintai keterangan korban karena memiliki disabilitas.
Kepada penyidik, tersangka D alias Max mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangannya, dia tak melakukan sendiri di rumahnya, melainkan dengan para pelaku yang kini masih dalam pengejaran petugas.
D pun kini mendekam di sel tahanan Polsek Tambun. Ia dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerkosaan. Tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
ADI WARSONO
Terpopuler
Kocak, Gaya Obrolan 'Gak Nyambung' SBY
Kebangetan, Pejabat Bisa Disogok Dolar Langka
Jelang Tahun Baru, Atut Sulit Tidur di Penjara
Diungkit soal Aburizal, Idrus Marham Pasang Badan