TEMPO.CO , Serang - Pengajuan hak angket untuk memakzulkan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten terus bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Setelah sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Agus Wisas menandatangani pengajuan hak angket, giliran Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Banten ikut menandatanagani hak angket untuk memakzulkan Atut Chosiyah.
Ketua Fraksi PPP DPRD Banten, Makmun Muzaki menyatakan, fraksinya secara bulat dan utuh mendukung sepenuhnya pengajuan hak angket, karena hak tersebut diatur undang-undang dan tata tertib dewan. "Fraksi PPP siap menandatangani pengajuan hak angket tersebut, kita mendukung sepenuhnya, kapan pun pengajuan itu disampaikan, akan langsung kami tandatangani," kata Makmun Muzaki, Rabu, 1 Januari 2014.
Makmun Muzaki berharap, Atut segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Banten, seperti yang pernah dilakukan mantan Gubernur Banten Djoko Munandar yang mengundurkan diri setelah menjadi tersangka. "Kami sudah melakukan rapat fraksi, dan sepakat mendukung upaya hak angket untuk meminta Ratu Atut Chosiyah mundur sebagai gubernur," katanya.
Menurutnya, persoalan ini bukan baru pertama kali terjadi di Provinsi Banten. Banten pernah mengalami hal serupa ketika Gubernur pertama Provinsi Banten, Djoko Munandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana perumahan anggota DPRD Banten.
"Ketika itu Djoko Munandar langsung mengundurkan diri saat ditetapkan tersangka, walaupun pada akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan bahwa Bapak Djoko Munandar tidak bersalah. Jadi untuk kasus sekarang ini, Atut harusnya mundur sebagai gubernur." tegasnya.
Menurut Zaki, sikap fraksi PPP tersebut bukan dilandasi atas dasar balas dendam terhadap Atut, tetapi dalam rangka kepentingan masyarakat Banten yang lebih besar. "Sebaiknya, demi kepentingan rakyat Banten, Gubernur Banten mengundurkan diri, sebagaimana pernah dilakukan Gubernur Banten pertama yang juga Ketua DPW PPP Banten saat itu. Begitu dinyatakan tersangka beliau legowo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Banten," ujar Zaki.
Menurutnya, pemerintahan Provinsi Banten saat ini sudah tidak normal, pelayanan menurun drastis. "Sikap kami ini dalam rangka menjaga agar pemerintahan provinsi agar tetap berjalan normal dan efektif," katanya.
Fraksi PPP sendiri menurutnya sangat menghargai proses hukum yang sedang dijalani Atut di KPK dan meminta kepada KPK agar mempercepat proses hukumnya, agar segera memperoleh kepastian hukum. "Ini semua demi masyarakat Banten dan berjalannya Pemerintahan Provinsi Banten juga adanya kepastian hukum bagi Gubernur Banten sendiri," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Agus Wisas menjadi orang pertama yang menandatangani pengajuan hak angket tersebut. Agus Wisas mengatakan, bahwa legitimasi Atut sebagai Gubernur sudah cacat moral, meski diakui bahwa dalam penegakan hukum tetap berpedoman pada azas praduga tak bersalah. "Sangat tidak patut dan di luar kondisi normal, seorang gubernur mengendalikan roda pemerintahan dari balik jeruji. Akan banyak keterbatasan serta kendala manakala situasi ini dipaksakan," kata Agus, Senin, 30 Desember 2013.
Menurutnya, penggunaan hak angket yang berujung pada pemakzulan gubernur menjadi solusi politik yang paling memungkinkan. "Spiritnya jelas, demi menciptakan tatanan demokrasi yang lebih bermoral melalui pemerintah yang bersih dari korupsi," ujarnya.
WASI'UL ULUM
Terpopuler:
Diungkit soal Aburizal, Idrus Marham Pasang Badan
Diperiksa KPK 10 Jam, Idrus Marham Curhat
Ahok Goyang Jakarta dengan Lagu Terajana
Begini Kronologi Penggerebekan Teroris Ciputat
Malam Tahun Baru Tak Hujan, Pawang Sukses?
Sepertiga Warga AS Tak Percaya Teori Evolusi