TEMPO.CO, Surabaya - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan bernama Mbah Sastro dan Gus Pri. Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka ini berkedok sebagai dukun klenik pengganda duit.
Keduanya beraksi di dua tempat kejadian perkara berbeda, namun dengan modus hampir sama. Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Bambang Cahyo Bawono, mengatakan kasus dengan tersangka Mbah Sastro terjadi di Dusun Kalilegi, Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, pada Oktober 2013 lalu. "Tersangka yang berasal dari Bojonegoro mendatangi rumah Suprapto dan mengaku bisa menggandakan uang dengan cara mengadakan ritual di kamar korban," kata Bambang, Kamis, 2 Januari 2014.
Kepada Suprapto, tersangka mengatakan dapat melipatgandakan uang sebesar Rp 275 juta menjadi Rp 65 miliar. Saat melakukan ritual di kamar, tersangka pura-pura mengacak-acak tumpukan uang untuk meyakinkan korbannya. Ketika korban lengah, Mbah Sastro membawa kabur uang Rp 55 juta dan diletakkan di mobil milik And, rekan tersangka yang kini berstatus buron.
Ketika melakukan aksi tipu-tipunya, Mbah Sastro mengenakan jubah putih dan kopiah untuk meyakinkan Suprapto bahwa dirinya benar-benar seorang paranormal mumpuni. Korban baru sadar kalau ditipu saat tersangka sudah pergi sambil membawa lari uang miliknya.
Tersangka ditangkap aparat Sub-Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Polda Jatim pada 19 Desember 2013 lalu di Terminal Wonokromo. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Adapun penipuan oleh tersangka Gus Pri, kata Bambang, motifnya mirip. Tersangka menawarkan kepada korban agar bersedia menggandakan uangnya. Caranya dengan membeli sebuah bulu babi seharga Rp 10 juta. Korban juga sempat menyerahkan lagi uang sebesar Rp 32 juta untuk digandakan. Korban diminta menunggu dua minggu. Namun, setelah jatuh tempo, uang tak kunjung dikembalikan. Oleh korban hal ini kemudian dilaporkan ke polisi. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
DAVID PRIYASIDHARTA