TEMPO.CO, Palangkaraya - Seluruh tersangka yang tertangkap tangan oleh aparat Kepolisian Resor Seruyan dalam kasus suap senilai Rp 2.080.000.000 sudah ditarik ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Pada Kamis, 2 Januari 2014, yang diangkut ke Polda Kalimantan Tengah adalah empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, yakni Totok Sugiarto (PDI Perjungan), Hj Suherlina (PDI Perjuangan), Ery Ansori (PDI Perjuangan), dan Budiardi (PKB).
Adapun empat tersangka lainnya sudah lebih dulu dibawa ke Polda. Mereka adalah Ketua DPRD Ahmad Sudarji (PDI Perjuangan), Wakil Ketua DPRD Baharudin (PKB), serta dua orang yang menjadi perantara, yakni Yamin dan Yusup, yang juga anak Baharuddin.
Kepala Polres Seruyan, Ajun Komisaris Besar Heska Wahyu Widodo, menjelaskan pemindahan para tersangka itu untuk memudahkan pemeriksaan, terutama setelah penanganan kasus itu diambil alih oleh Polda Kalimantan Tengah. “Jumlah personel di Polres Seruyan sangat terbatas,” kata Heska.
Selain itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili para tersangka terletak di Palangkaraya sehingga memudahkan pengangkutan para tersangka pada saat menjalani persidangan. “Pertimbangannya untuk memudahkan proses penanganan kasus itu,” ujar Heksa.
Para tersangka ditangkap di tempat terpisah pada Senin malam, 23 Desember 2013. Polisi menyita sejumlah barang bukti. Selain uang tunai Rp 2 miliar lebih, juga tiga lembar struk pengambilan uang, handphone, dan buku tabungan. Ada pula uang tunai yang sudah dimasukkan dalam masing-masing amplop, serta mobil Suzuki Escudo yang dipakai untuk mengantar uang tersebut.
Uang suap diberikan oleh Baharuddin. Selain sebagai Wakil Ketua DPRD, Baharuddin juga seorang pengusaha sukses di daerahnya. Uang diberikan kepada Ketua dan empat anggota DPRD Seruyan untuk mendapatkan proyek yang dibiayai tahun anggaran 2014.
Menurut Heksa, uang suap ini diambil dari hasil mengerjakan proyek tahun 2013. Di antaranya proyek pembangunan Jalan Kuala Pembuang ke arah Sigintung dan proyek Jalan Sukarno-Hatta. “Nilai dua proyek itu mencapai Rp 15 miliar,” ucapnya.
Heska mengatakan, pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta.
Sedangkan bagi penerima suap dijerat Pasal 12 ayat 1 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
KARANA WW