TEMPO.CO, Jambi - Parluhutan Simorangkir, salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 100 unit kapal pompong di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, dituntut hukuman 22 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, 2 Januari 2014.
Dalam sidang yang diketuai oleh hakim Fahzal ini, jaksa Romy juga menuntut hukuman denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Romy.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Parluhutan, yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus ini, meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk memberikan jawaban.
Namun permintaan itu ditolak oleh Fahzal. Hakim memutuskan sidang akan kembali digelar delapan hari ke depan atau pada 10 Januari 2014 agar proses hukum tidak berlarut-larut.
Seusai sidang, Parluhutan menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum di persidangan. "Dari awal saya tidak ada niatan untuk korupsi. Saya berharap proses hukum bisa berjalan seadil-adilnya," ujarnya.
Hasil temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menyebutkan kasus korupsi pengadaan kapal kayu 3 GT atau pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada 2011 ini merugikan negara Rp 3,117 miliar. Selain Parluhutan, empat orang lain sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SYAIPUL BAKHORI
Terpopuler:
Makan Nikotin, Ulat Ini Mengusir Laba-laba
Telpon Cerdas untuk Kalangan Menengah
Peretas Pro-Suriah Sukses Bobol Akun Skype
Mereka yang Terkenal di 2013 Lantaran Internet