TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain, mengatakan komisi belum mengkaji laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang menduga ada penggelembungan dana pengadaan Al-Quran tahun 2012 sebesar Rp 21,7 miliar.
“Belum ada telaah soal itu. Kalau sudah ada telaah dan disampaikan ke pimpinan nanti akan ditindaklanjuti,” kata Zulkarnain ketika dihubungi Tempo, Rabu, 1 Januari 2014. Dia berkata laporan inspektorat tiap kementerian memang banyak yang masuk, termasuk dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Menurut Zulkarnain, proses laporan dugaan korupsi di KPK akan ditindaklanjuti secara internal dan eksternal. Secara internal, maka proses kasusnya akan dilakukan penyidikan dan menentukan proses hukum selanjutnya. Sementara secara eksternal, KPK akan menyampaikan telaah dari laporan yang masuk itu ke lembaga itu untuk ditindaklanjuti dengan sanksi kepegawaian atau etik.
“Yang pasti semua laporan yang masuk akan ditelaah. Namun, sebagian yang tidak memenuhi syarat tidak akan dilanjutkan proses kasusnya,” ujar Zulkarnain.
NURUL MAHMUDAH
Berita Lain
DPR Dukung Proyek Gedung Baru KPK
Suami Divonis, Istri-istri Lutfhi Tetap Setia
Tiga Keistimewaan Koruptor Indonesia di Mata ICW
Soal Antikorupsi, Indonesia Kalah dari Etiopia
Surga Korupsi, 756 Koruptor Cuma Divonis 2-5 Tahun