TEMPO.CO, Jakarta - Seorang tahanan bernama Rahmat Hidayat, 37 tahun, berupaya membawa narkoba jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Namun, usaha tersebut digagalkan oleh salah seorang petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rutan.
Rahmat mengaku narkoba sebanyak 1 gram tersebut bukan untuk diedarkan di dalam rutan, namun hanya untuk konsumsi pribadi. "Saya baru pertama kali menyelundupkannya," ujar tahanan yang sudah mendekam selama tujuh bulan itu di Rutan Cipinang itu.
Dia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di sela-sela sidang yang dijalaninya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Untuk mendapatkan narkoba tersebut, ia harus memesan terlebih dahulu via telepon. "Saya sudah membuat janji dengan seseorang saat sidang digelar," ucapnya.
Untuk mengelabui petugas, Rahmat membawa tas berisi makanan dan pakaian. Tapi usaha tersebut digagalkan anggota P2U bernama Elham Suseno.
Kepala Rutan Cipinang Agus Heryanto menuturkan, pada saat hendak masuk rutan sekitar pukul 14.00 WIB, seperti biasa ada pemeriksaan. Elham mencurigai tas yang dibawa pelaku yang baru saja menjalani sidang di PN Jakut itu karena didapati jahitan yang tak seharusnya. Elham memeriksa isi tas dan membuka jahitan itu.
Ketika jahitan dibuka, ditemukanlah sabu yang dibungkus dua plastik bening. "Petugas lalu melaporkannya, dan saya segera melapor ke polisi," ujar Agus di kantornya, Kamis, 2 Januari 2014.
Kasus ini akan ditindaklanjuti Kepolisian Sektor Jatinegara. "Polisi akan menyelidiki asal muasal barang tersebut," ucapnya.
ERWAN HERMAWAN