TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Margarito menilai upaya pemakzulan Gubernur Atut Chosiyah Chasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten hanya basa-basi. Rencana mengeluarkan hak angket masih setengah hati karena DPRD hanya menunggu proses hukum dan status Atut menjadi terdakwa. (Baca: Transaksi Atut di Luar Negeri)
“Tidak bisa, memang itu haknya DPRD, tapi apa yang mau diusut? Apa yang mau diangketkan?” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 2 Januari 2014. Menurut Margarito, DPRD hanya mau main-main dan ingin melakukan percepatan tanpa menunggu status hukum Atut. “Ini cari panggung saja. Kenapa tidak dari dulu. Alasan yang mereka pakai itu mengada-ada. Padahal pemberhentian Atut tinggal menunggu waktu.”
Menurut dia, jika DPRD berniat memakzulkan Atut, seharusnya upaya sudah dilakukan sejak dulu. Sebab, pemerintahan Atut memang sudah bobrok sejak berdiri 10 tahun lalu. “Pemerintahannya begitu banyak kekeliruan, pelayanan kesehatan buruk, jalanan banyak rusak,” kata Margarito.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Banten Agus Wisas dari PDIP mengusulkan hak angket untuk pemakzulan Atut Chosiyah dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Setelah Agus, kini Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Banten ikut menandatangani usulan hak angket ini. Atut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak. Atut kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Baca juga: Pemakzulan Atut Dinilai Tak Sesuai Konteks)
LINDA TRIANITA
Berita Lainnya:
Kontrakan Teroris Ciputat, Safe House Abu Roban
Komnas HAM: Teroris Ciputat Wajar Ditembak Mati
Yoona SNSD Pacaran Dengan Lee Seung Gi
Indra Sjafri Akan Coret 6 Pemain Timnas U19
Gereja Pantekosta Sumedang Kembali Diserang
Jaringan Teroris Ciputat Sampai ke Poso