TEMPO.CO, Bandung - Meski jadi tersangka kasus penyuapan hakim pengadilan negeri (PN), Setyabudi Tedjocahyono, hingga hari ini mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi masih dapat gaji pokok tiap bulan. Hal itu dikatakan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung Atet Dedi saat ditemui Tempo di kantor BKD, Kamis, 2 Januari 2014.
Menurut dia, selama belum ada ketetapan hukum (in kracht), status PNS tidak dapat dicabut. Dengan demikian, kata Atet, selama dikurung pun, Edi masih mendapatkan 75 persen gaji pegawai negeri sipil (PNS) eselon II, meski tanpa tunjangan profesi dan jabatan. "Kalau ditahan, tugasnya sementara dihentikan," ujar Atet.
PNS yang terlibat kasus pidana, menurut Atet, terbagi menjadi dua kasus, yakni pidana umum dan khusus. Sesuai PP 32/1979, dia melanjutkan, jika tersandung pidana umum, wali kota masih bisa mempertimbangkan status kepegawaiannya. Sedangkan, jika kasus pidana khusus seperti korupsi dan sudah ada ketetapan hukumnya, terpaksa PNS tersebut harus diberhentikan.
Edi telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penyuapan hakim PN Setyabudi. Dirinya terjerat karena ikut patungan sejumlah uang yang akan dipakai untuk menyuap Setyabudi. Selain Edi, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada pun menjadi tersangka kasus serupa. Siang tadi, keduanya menjalani sidang di PN Bandung.
PERSIANA GALIH
Terpopuler:
FPI Ancam Demo Polresta Depok
Teroris Ciputat Disebut Punya Usaha Optik
Densus 88 Geledah Rumah di Bogor
Polisi Depok Tahan Lima Anggota FPI