TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan kenaikan gas elpiji ukuran 12 kilogram yang terjadi sejak awal tahun ini sepenuhnya merupakan kebijakan korporat. Oleh sebab itu, menurut dia, pemerintah tak bisa terlalu banyak mengintervensi.
Lebih jauh, Hatta menyebutkan, pemerintah hanya mampu mengintervensi harga elpiji subsidi. "Pemerintah tentu memiliki keinginan agar harga ditahan dulu, tapi rapat umum pemegang saham perusahaan yang berhak menentukan," kata Hatta usai menghadiri pembukaan perdagangan awal tahun di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2014.
Menurut Hatta, selain karena mekanisme perusahaan, kenaikan tersebut juga karena ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan tentang kerugian karena harga produksinya di bawah harga pokok. "Kalau menyangkut subsidi, tentu pemeritah punya kewenangan bersama DPR."
Pernyataan tersebut merespons langkah Pertamina menaikkan harga elpiji berukuran 12 kilogram dari Rp 72 ribu menjadi Rp 117 ribu per 1 Januari 2014. Menurut juru bicara Pertamina, Ali Mundakir, harga elpiji sebelum naik adalah Rp 5.850 per kilogram.
Harga yang berlaku sejak Oktober 2009 itu jauh di bawah harga pokok perolehan, yakni Rp 10.785. Akibat selisih tersebut, Pertamina menanggung rugi Rp 22 triliun selama enam tahun terakhir. Meski harga sudah dinaikkan, Pertamina mengklaim masih merugi Rp 2.100 per kilogram.
FAIZ NASHRILLAH
Berita Lainnya:
Harga Naik, Pertamina Perketat Elpiji 3 Kilogram
DPR Minta Harga Gas 3 Kg Ikut Dinaikkan
Pengamat : Pertamina Harus Jelaskan Harga Gas
Tahun Baru, Harga Elpiji 12 Kg Naik Jadi Rp 117,7 Ribu