TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ogah naik angkutan umum ke kantor Balai Kota. Alasannya, rumahnya jauh dan penggunaan angkutan umum akan memakan waktu lama.
"Saya dukung program one day no car, tapi kalau dari rumah (jarak kantor) jauh tiga kali ganti angkutan umum," kata Basuki di Balai Kota pada Kamis, 2 Januari 2014. Basuki tinggal di Pantai Mutiara, Jakarta Utara.
Ahok hanya membutuhkan waktu 20 menit menggunakan kendaraan dinas untuk sampai ke Balai Kota di Jalan Medan Merdeka Selatan. Itu, kata dia, lebih cepat 25 menit daripada menggunakan angkutan umum. (Baca: Wajib Naik Angkutan, PNS Harus Berangkat Dini)
Toh, menurut Ahok, dia dan Gubernur DKI Jakarta bukan pegawai negeri sipil yang ada di dalam struktural. Jabatannya merupakan posisi politik pilihan warga.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan tersebut hanya berlaku setiap hari Jumat pada pekan pertama setiap bulannya. (Baca: Instruksi Jokowi Sasar Pejabat & Pengguna Motor)
SYAILENDRA
Berita Terpopuler
Jokowi Perintahkan PNS DKI Naik Angkutan Umum
Kelompok Teroris Ciputat Punya Rumah di Rempoa
Teroris Digerebek, Densus Sita Senjata di Bogor