TEMPO.CO, Riau - Erfina, 36 tahun, ibu tiri penganiaya anak, akhirnya mengakui perbuatanya telah menggunting bibir anak tirinya, A, 8 tahun. Pengakuan itu diungkapkan Erfina di hadapan penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar, Riau.
"Hasil pemeriksaan, Erfina mengaku telah memotong bibir A dengan gunting," kata Kepala Satuan Reskirim Polres Kampar Ajun Komisaris Eka Aryandi Putra kepada Tempo melalui pesan Blackberry, Jumat, 3 Januari 2013.
Kepada penyidik, Erfina mengaku kesal karena A terlalu nakal dan kerap mengganggu adiknya yang masih berumur, 1,5 tahun. Setelah dianiaya, bocah malang itu kemudian dibuang di tengah perkebunan kelapa sawit dengan kondisi penuh luka.
Menurut Eka, pemeriksaan terhadap Erfina dan suaminya, Surya Admaja, 35 tahun, yang merupakan ayah kandung A, tinggal melengkapi administrasi berkas perkara. "Dijadwalkan pekan depan akan dilakukan pelimpahan tahap I ke kejaksaan," ujarnya.
Erfina dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 88 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan Surya Admaja hanya dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Erfina ditangkap bersama Surya Admaja pada Kamis, 19 Desember 2013, pukul 13.00 WIB, di perumahan perkebunan rayon II di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Sebelumnya Erfina membantah memotong lidah A. Dia mengatakan memukul bibir A dengan tangan sehingga lidah A tergigit dan terluka. Sedangkan luka pada punggung A seperti bekas luka setrikaan, menurut Erfina, karena kena pukulan menggunakan tangkai sapu. Luka yang diderita A hanya diobati dengan minyak goreng.
RIYAN NOFITRA
Terkait:
Ibu Tiri Pemotong Bibir Anak Sarjana
Anak Korban Potong Bibir Sumringah
Ibu Tiri Pernah Cekoki Anak dengan Kotoran Manusia
Anak Korban Potong Bibir Tak Disekolahkan