TEMPO.CO, Riau - Anak korban penganiayaan ibu tiri, A, 8 tahun, berangsur pulih. Namun saat ini A masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Bangkinang. Tim dokter yang menangani A kini fokus pemulihan mental bocah malang itu.
"Luka fisik disekujur tubuh A sudah mulai mengering," kata Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Kampar Khairul Azmi saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 Januari 2014.
Azmi mengatakan, kondisi fisik A sudah pulih 95 persen. Luka disekujur tubuhnya: bibir yang dipotong, luka setrikaan pada punggung, dan luka robek di kepala, sudah mengering.
Kata Azmi, saat ini A lebih terlihat ceria seperti anak biasa. Ia menikmati hari-hari dengan bermain mobil-mobilan yang menggunakan remote control atau sekedar berkeliling di koridor rumah sakit. "Kini kita fokus pemulihan mental dia," kata Azmi.
A menjadi korban penganiayaan berat ibu tirinya, Erfina, 36 tahun. Setelah disiksa, A dibuang ditengah perkebunan sawit dengan kondisi penuh luka disekujur tubuh. Polisi sudah menetapkan dua tersangka: Erfina dan ayah kandung korban, Surya Admaja, 35 tahun.
Erfina dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan Surya Admaja hanya dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
RIYAN NOFITRA