TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersiap mengeksekusi terpidana mati kasus pembunuhan, Sugianto alias Sugik. Kejati mengaku menyiapkan dana Rp 200 juta untuk eksekusi tersebut.
Sugik adalah salah satu dari tujuh terpidana mati di Jawa Timur yang saat ini nasibnya masih dalam upaya hukum grasi.
Kajati Jawa Timur, Arminsyah, mengatakan sebenarnya ada delapan terpidana mati yang tersebar di Kejaksaan Negeri di Jawa Timur. “Namun, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali Hanky Gunawan, gembong narkoba asal Surabaya,” kata Arminsyah, seperti dilansir di situs resmi Kejaksaan Agung, Kamis, 2 Januari 2014. Karena PK terkabul, maka Hanky dihukum 15 tahun penjara.
Tujuh terpidana mati lain diberi kesempatan untuk mengajukan grasi atau PK ke MA. "Karena ini menyangkut urusan nyawa, Kejaksaan tidak mau gegabah melakukan eksekusi," kata Arminsyah.
Tujuh terpidana mati di Jawa Timur yang menunggu eksekusi adalah Raheem Agbaje Salami dan Sugianto alias Sugik (Kejari Surabaya), Aris Setiawan (Kejari Perak), Miarto bin Paimin dan Misnari bin Margelap (Kejari Probolinggo), Nur Hasan Yogi Mahendra bin H Abdul Choni (Kejari Lamongan), dan Edi Sunaryo bin Suparji (Kejari Tulungagung).
Asisten Pidana Umum, Andi Muhammad Taufik menjelaskan bahwa awal tahun 2014 ini, Sugik akan ditanya apakah akan mengajukan grasi atau tidak. "Kalau tidak, kami akan minta dia membuat surat pernyataan tidak mengajukan grasi,” kata dia.
Sugianto adalah terpidana kasus pembunuhan Sukardjo, istri, dan anaknya pada 1996.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Jokowi Perintahkan PNS DKI Naik Angkutan Umum
Kelompok Teroris Ciputat Punya Rumah di Rempoa
Teroris Digerebek, Densus Sita Senjata di Bogor