TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat Kepolisian RI sebagai lembaga atau institusi yang paling banyak dilaporkan oleh masyakarat atas pelanggaran HAM. Sejak Januari hingga 30 November 2013, Komnas HAM menerima pengaduan pelanggaran HAM oleh polisi sebanyak 1.785 berkas kasus.
"Sebagian besar menilai Kepolisian lambat dalam kinerja dan pelayananan kepada masyarakat, sehingga meminta Komnas HAM mendorong (lembaga itu)," kata Ketua Sub-Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Natalius Pigai, Kamis, 2 Januari 2014.
Beberapa jenis pelanggaran HAM yang dilaporkan masyarakat adalah diskriminasi proses hukum, lambatnya pelayanan, pemeriksaan yang tak adil, kriminalisasi, dan minimnya hak informasi atas proses hukum. Pigai menyatakan, angka pengaduan akan terus meningkat pada Desember tahun lalu. Angka ini belum termasuk catatan Komnas HAM pada subbidang lain di luar penegakan. "Tingginya angka menunjukan kinerja lembaga hukum tidak berfungsi," kata Pigai.
Selain Kepolisian, Komnas HAM menerima pengaduan pelanggaran oleh pemerintah pusat dan daerah sebanyak 828 berkas kasus. Pengaduan lainnya dilayangkan atas pelanggaran HAM oleh korporasi sebanyak 937 berkas kasus, lembaga peradilan sebanyak 485 berkas kasus, dan kejaksaan sebanyak 181 berkas kasus.
Komnas HAM sendiri mengklaim berhasil menindaklanjuti 5.234 pengaduan pelanggaran HAM pada 2013 dari total 6.600 berkas kasus. Jumlah penyelesaian ini juga diklaim lebih banyak dari jumlah pengaduan yang masuk ke Komnas HAM pada 2012, yaitu 5200 berkas kasus.
Total berkas pengaduan tersebut, menurut dia terdiri dari 3.500 berkas kasus pelanggaran HAM baru dan 3.100 berkas kasus yang belum bisa diselesaikan Komnas HAM periode sebelumnya
Pengaduan ke Komnas HAM sebagian besar adalah pelanggaran hak atas keadilan dan hak atas kesejahteraan. Sektor masalah yang kerap menjadi masalah adalah sektor agraria dan sektor tenaga kerja atau perburuhan.
FRANSISCO ROSARIANS