TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Jama'ah Anshorut Tauhid Jakarta Nanang Ainur Rofiq mengatakan tuduhan Kepala Polri Jenderal Sutarman bahwa perampokan dibenarkan buat jihad dianggap mengada-ada. Menurut Nanang, Jenderal Sutarman telah menuduh secara sepihak atas buku Tadzkirah karangan Ustad Abu Bakar Baasyir. "Buku Ustad Abu disalahpahami oleh Kapolri," kata Nanang saat dihubungi, Kamis, 2 Januari 2013.
Sutarman mengatakan maraknya aksi perampokan untuk mendanai terorisme disebabkan oleh legalisasi Abu Bakar Baasyir lewat tulisan-tulisannya, seperti Tadzkirah dan Seruan Tauhid di Bawah Ancaman Mati. Gara-gara tulisan itu, kata Sutarman, orang yang sebelumnya ragu merampok akhirnya yakin perbuatannya tak berdosa karena buat keperluan jihad. (Baca: Buku Baasyir Dorong Teroris Ciputat Merampok)
Menurut Nanang, tuduhan itu hanya didasarkan pada pengakuan pelaku teroris yang tak pernah diklarifikasi kepada Baasyir, sebagai pendiri JAT, yang dicap sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Kepolisian, kata Nanang, juga tak pernah mengklarifikasi langsung isi Tadzkirah dan Seruan Tauhid di Bawah Ancaman Mati kepada penulisnya.
Nanang mengakui memang dalam buku Seruan Tauhid di Bawah Ancaman Mati yang diterbitkan JAT, ada topik soal ghonimah atau rampasan perang. Topik itu, katanya, jadi bagian bab Fiqih (hukum) Jihad. Rampasan perang, kata Nanang, disahkan dalam Islam asal terjadi di wilayah konflik. "Tetapi tak boleh dilakukan di Indonesia. Di sini bukan wilayah konflik dan peperangan terbuka," katanya. (Baca: Ini Buku Baasyir yang Disebut Legalkan Perampokan)
Menurut Nanang, topik ghonimah itulah yang kemudian ditafsirkan oleh Sutarman sebagai perampokan. Tafsir itu dianggap mengada-ada. Apalagi, kata Nanang, tak ada satu pun bukti dan keputusan pengadilan yang menegaskan perampokan yang berkaitan dengan aksi terorisme didasarkan pada buku yang tulis Baasyir, yang kini mendekam di Nusakambangan. Dia dihukum 15 tahun penjara karena terlibat serangkaian aksi terorisme.
Baca Juga:
KHAIRUL ANAM
Berita Terkait
Setahun, Tim Densus Diduga 29 Kali Melanggar HAM
Osama Divonis Penjara 6 Tahun di Italia
Enam Pelaku Teror Polisi Ditangkap
Enam Narapidana Terorisme Dipindah ke Nusakambangan
Akun Twitter Al-Qaeda Dibekukan