TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini Kejaksaan Agung sedang menginventarisasi ulang data-data aset milik buronan kasus Bapindo, Eddy Tansil, yang sudah dan belum dieksekusi. Menurut Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, pendataan oleh tim dari Kejaksaan Agung ini pekan depan rencananya baru didiskusikan dengan Tim Pemburu Aset Koruptor. Ia sendiri akan memimpin kegiatan pendataan itu.
"Setelah data terkumpul, akan diketahui aset mana yang harus dieksekusi. Kini sedang kami hitung-hitunglah,” kata Andhi di kantornya, Jumat, 3 Januari 2014.
Sementara itu, untuk urusan surat-menyurat dengan pihak luar negeri, Andhi melanjutkan, Kejaksaan menyerahkan kewenangannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai central authority. “Kalau yang berhubungan dengan luar negeri itu Kemenkumham,” kata dia.
Pekan lalu, Andhi menyatakan telah mengetahui keberadaan Eddy Tansil. Keberadaan Eddy, kata Andhi, sudah terlacak sejak 8 September 2011 lalu. “Kami sudah ajukan ekstradisi melalui Kemenkumham,” kata Andhi.
Tidak hanya memburu Eddy, kata Andhi, Kejaksaan juga sedang memburu asetnya yang ada di dalam negeri. “Satgas barang rampasan dan program pemulihan aset, lacak, dan eksekusi juga sedang bekerja,” kata dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Eddy Tansil 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta berkewajiban untuk membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Ia kabur dari LP Cipinang pada 4 Mei 1996.
TRI ARTINING PUTRI