TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan tersebut hanya berlaku setiap hari Jumat pada pekan pertama setiap bulannya.
Meski sebagian besar PNS mengikuti instruksi Jokowi, rupanya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap menggunakan mobil dinasnya. Ahok--panggilan Basuki--tiba di Balai Kota pukul 07.30 dengan mobil dinas Land Cruiser. (Lihat FOTO: PNS Ramai-ramai Bersepeda ke Balai Kota)
Mengenakan baju koko putih dan celana hitam, Ahok menyampirkan sarung batik ke lehernya. "Masih, saya masih naik mobil. Ini masalah efisiensi waktu," kata Ahok, Jumat, 3 Januari 2014.
Ahok tinggal di Pantai Mutiara, Jakarta Utara, dengan waktu tempuh sekitar 20 menit. Kalau naik angkutan umum, waktu tempuhnya bisa melar dua kali lipat. Padahal jam kerja pada hari Jumat sangat pendek.
Selain alasan waktu tempuh, menurut Ahok, dia dan Gubernur DKI Jakarta bukan pegawai negeri sipil yang ada di dalam struktural. Jabatannya merupakan posisi politik pilihan masyarakat.
LINDA HAIRANI
Terkait:
Pegawai Naik Angkutan, Jokowi: Masih Anget-angetan
Pegawai DKI Naik Angkutan: Enggak Berat, Kok...
Seru Naik Angkutan, Jokowi Pilih Gowes Sepeda
Ahok Naik Mobil Dinas ke Kantor