TEMPO.CO, Bogor - Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor Kota membekuk seorang kepala satpam salah satu perumahan mewah di kawasan Cibubur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, karena berprofesi sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
"Pelaku diketahui bernama Iyan. Dia merupakan penadah sepesialis sepeda motor matik hasil curian," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor Ajun Komisaris Condro Sasongko, Jumat petang, 3 Januari 2014.
Ia mengatakan, selain membekuk penadah, jajaranya juga membekuk dua pencuri motor spesialis motor matik, yakni Riki alias Dul, 27 tahun, dan Rizki Haris alias Rizki, 24 tahun. "Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa empat unit motor jenis matik, STNK, dan kunci palsu," kata dia.
Menurut Condro, tersangka Dul dan Rizki ditangkap petugas pada Kamis malam, 2 Januari, beberapa jam usai mencuri motor Yamaha Xeon milik Suhendar yang hilang saat diparkir di teras rumahnya yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan 02/04, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
"Setelah ada informasi dan laporan dari korban, kemudian petugas kita menyebar untuk melakukan penyekatan. Sampai akhirnya ada informasi kalau kedua pelaku ini pelakunya, karena memang sudah sudah menjadi TO petugas buser," kata dia.
Polisi yang melakukan pengembangan kemudian mendapat keterangan kalau motor hasil curian tersebut sudah dibeli oleh Iyan, seorang kepala satpam yang merupakan penadah motor-motor curian. "Tersangka Iyan kita tangkap di rumahnya. Selain motor yang baru dicuri oleh tersangka Dul dan Rizki, kita juga temukan motor hasil curian lainnya di rumah tersangka," kata dia.
Sementara itu, Dul, salah satu tersangka yang mengaku sebagai seorang resedivis yang pernah dipenjara selama setahun karena kasus yang sama, mengatakan kalau dirinya sudah kembali terjun sebagai pencuri motor sejak sekitar tiga bulan yang lalu. "Saya keluar penjara tahun 2008, hukumannya cuma setahun," kata dia.
Dalam setiap aksinya, ia selalu ditemani oleh rekannya, Rizki, dengan sasaran motor-motor yang diparkir sembarangan oleh pemiliknya. "Sasarannya di mana saja. Kalau lagi di jalan dan motor yang bisa dicuri, ya, kita langsung kerjain. Enggak di parkiran, kadang di rumah," kata Dul, pria asal Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Menurut dia, sejak dua bulan terakhir, dirinya sudah berhasil mencuri enam motor jenis matik. "Biasanya kita cari sasaran di Bogor sini. Kadang di BNR, Merdeka, Mawar. Saya cuma nunggu di motor. Yang 'metik' (mencuri motor, red) itu Rizki," kata Dul.
Usai mencuri, Dul dan Rizki langsung membawa motor hasil curiannya tersebut kepada Iyan, warga Cikeas, Bogor. "Enggak tentu harganya, antara RP 1,5-1,7 juta," kata Rizki saat ditemui di Mapolres Bogor Kota.
Sementara Iyan mengaku sudah menjadi penadah motor hasil curian sejak sekitar tiga tahun yang lalu. "Saya jual lagi ke temen-teman di Cikeas. Harganya sampai Rp 2 juta," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dul dan Rizki akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. "Kalau tersangka Iyan dijerat Pasal 480 karena dia penadahnya," ujar Condro Sasongko.
M. SIDIK PERMANA