TEMPO.CO, Jakarta - Pelimpahan wewenang Gubernur Banten dari Ratu Atut Chosyiah kepada wakilnya, Rano Karno, belum bisa terlaksana. Menurut Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Hukum, Reydonnyzar Moenek, Sekretaris Daerah Provinsi Banten masih belum mendapat tanda tangan Atut.
“Belum dapat izin dari KPK untuk menemui Atut, sekaligus mendapat tanda tangan,” kata Moenek saat dihubungi, Kamis, 2 Januari 2014.
Sekretaris Daerah Banten sudah mengkonfimasi bahwa Atut siap menandatangani limpahan wewenang tersebut. Karena itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Syamsir, memproses pertemuannya dengan Atut di tahanan. Syamsir, kata Moenek, masih memproses izin bertemu Atut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelimpahan wewenang dari Atut Chosyiah kepada Wakil Gubernur Rano Karno dianggap sangat penting bagi pemerintahan Banten supaya efektif. Hal itu, kata Moenek, merupakan arahan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyikapi penahanan Atut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Atut dianggap tak bisa leluasa menjalankan pemerintahan dari dalam tahanan. “Jadi, kami berharap KPK bisa memfasilitasi dan Atut bisa konsentrasi ke kasus hukumnya,” kata Moenek.
Menurut Moenek, wewenang yang akan dilimpahkan ke Rano meliputi tugas atributif dan delegatif, termasuk evaluasi Pemerintah Daerah tentang APBD. Kewenangan tersebut tidak termasuk mutasi, rotasi, promosi dan pemberhentian pegawai. “Kewenangan itu masih melekat pada Atut.”
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Gagalkan Korupsi Qur'an 2012, Jasin Sempat Diancam
Caleg Desy Ratnasari Setor ke PAN Rp 411 Juta
Dinasti Rhoma, Ayah Nyapres Anak Nyaleg
Hajar Cardiff, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Ini Revisi Aturan Biaya Nikah 2014