Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Ajak Kejaksaan Usut Buku Tadzkirah Baasyir  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar (kanan) menunjukan tumpukan uang hasil perampokan untuk menjalankan aksi terorisme di beberapa tempat seperti, Ciputat, Tangerang, Banyumas, dan Rempoa, di Mabes Polri, Jakarta (03/01). Barang bukti yang disita dari para tersangka aksi terorisme kelompok Abu Roban antara lain, bom pipa baik yang masih utuh maupun yang sudah diledakkan, beberapa pucuk senjata api, campuran bahan peledak, catatan seruan jihad serta sejumlah uang hasil perampokan.  TEMPO/Dasril Roszandi
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar (kanan) menunjukan tumpukan uang hasil perampokan untuk menjalankan aksi terorisme di beberapa tempat seperti, Ciputat, Tangerang, Banyumas, dan Rempoa, di Mabes Polri, Jakarta (03/01). Barang bukti yang disita dari para tersangka aksi terorisme kelompok Abu Roban antara lain, bom pipa baik yang masih utuh maupun yang sudah diledakkan, beberapa pucuk senjata api, campuran bahan peledak, catatan seruan jihad serta sejumlah uang hasil perampokan. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menyatakan akan mengusut kemungkinan pelanggaran hukum dalam penyebaran buku Tadzkirah bikinan Abu Bakar Baasyir. Sebab, buku ini digunakan sebagai pedoman oleh Mujahidin Indonesia Barat atau kelompok Hidayat alias Dayat cs untuk mengumpulkan dana jihad (lihat: Polisi Lacak Tim Penyusun Buku Baasyir).

Dalam buku tersebut disampaikan untuk menghalalkan tindak kejahatan, seperti pencurian dan perampokan, guna mengumpulkan duit bekal aksi teror. Polri pun akan menggandeng sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Agung, untuk mengusut isi dan penyebaran buku tersebut.

"Pastinya kami akan kerja sama, termasuk dengan seluruh pihak pemerintah yang terkait," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafly Amar, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat, 3 Januari 2014.

Kejaksaan Agung adalah perwakilan dari pemerintah yang punya wewenang untuk menghentikan peredaran buku yang menyalahi aturan dan undang-undang. Sayangnya, Boy belum menjelaskan rinci kerja sama antara Polri dan Kejaksaan Agung tersebut.

"Yang jelas, nanti akan kami kaji (kemungkinan pelanggaran hukumnya), isinya sangat provokatif bagi masyarakat," kata dia.

Dari analisis sementara penyidik Densus 88, dia melanjutkan, buku Tadzkirah tidak dicetak melalui percetakan resmi. Buku tersebut digandakan hanya melalui fotokopi. Bahkan Polri yakin buku tersebut tidak asli karangan Baasyir.

"Tapi orang lain yang bikin buku ini, jadi hasil pikiran Baasyir yang ditulis ulang," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Sutarman mengatakan maraknya aksi perampokan untuk mendanai kegiatan terorisme, seperti yang dilakukan teroris Ciputat, disebabkan terputusnya pendanaan dari luar negeri. Di sisi lain, Sutarman mengatakan ada juga doktrin yang membenarkan perampokan untuk kegiatan ini.

"Tadinya dia merampok ragu-ragu. Supaya ada legalisasi, ada buku dari Abu Bakar Baasyir yang berjudul Tadzkirah, yang mengatakan merampok untuk kepentingan itu dihalalkan," kata Sutarman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan Kabareskrim ini mengatakan doktrin tersebut sangat berbahaya. Oleh karena itu, kepolisian meminta agar para pemuka agama meluruskan doktrin yang keliru ini. Sutarman juga berharap agar masyarakat Indonesia kritis terhadap doktrin yang membenarkan tindak kejahatan untuk mencapai tujuan tertentu.

INDRA WIJAYA

Berita sebelumnya:
Jubir Baasyir Anggap Kapolri Tak Paham Tadzkirah 
Ketika Baasyir Bicara Demokrasi dan Aristoteles 
Ini Buku Baasyir yang Disebut Legalkan Perampokan 
Buku Baasyir Dorong Teroris Ciputat Merampok

 


 


 



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

WNI Bawa Bom di Brunei Bebas, Tiba di Surabaya Hari Ini  

8 Agustus 2015

Rustawi Tomo Kabul (tengah, baju putih) bersama keluarga dan staf Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Bandara Djuanda, Surabaya, 8 Agustus 2015. Foto: Dir PWNI dan BHI Kemlu RI
WNI Bawa Bom di Brunei Bebas, Tiba di Surabaya Hari Ini  

Pengadilan Brunei membebaskan Rustawi karena karena tidak ada bukti kuat terkait dengan penyelundupan benda-benda berbahaya.


TNI Heran Bahan Bom Masuk Brunei Setelah Lolos dari Juanda  

9 Mei 2015

TEMPO/Machfoed Gembong
TNI Heran Bahan Bom Masuk Brunei Setelah Lolos dari Juanda  

Cipeng, anak Rustawi, diduga sebagai orang yang memasukkan bom ikan itu.


Diduga Susupkan Bondet ke Pesawat, Cipeng Menghilang  

8 Mei 2015

Akibat debu vulkanik Gunung Kelud, koper-koper yang sudah di bagasi dikembalikan kepada penumpang di bandara Juanda, Surabaya (14/2). TEMPO/M. Syaraffa
Diduga Susupkan Bondet ke Pesawat, Cipeng Menghilang  

Sutrisno alias Cipeng, warga Malang, tak diketahui keberadaannya. Namanya disebut sang ayah yang sedang terbelit kasus bondet dalam koper di Brunei.


Kronologi Rustawi Bawa Bondet dan Peluru ke Brunei

8 Mei 2015

Ilustrasi bom. Boards.ie
Kronologi Rustawi Bawa Bondet dan Peluru ke Brunei

Melihat tasnya terbuka, Rustawi tidak menaruh curiga sedikit pun terhadap tindakan yang dilakukan anak keduanya, Cipeng.


Upaya Menteri Retno Bebaskan WNI Bawa Bondet ke Brunei  

8 Mei 2015

Menlu RI, Retno LP Marsudi, beri keterangan pers terkait eksekusi mati dua warga negara Australia, di Kantor Kemenlu, Jakarta, 17 Februari 2015. Selain protes dari pemerintah Australia, Sekjen PBB, Ban Ki-moon juga mengecam eksekusi mati tersebut, namun pemerintah Indonesia tetap pada apa yang telah ditetapkan. TEMPO/Imam Sukamto
Upaya Menteri Retno Bebaskan WNI Bawa Bondet ke Brunei  

Rustawi mengaku tidak tahu-menahu benda berbahaya yang ditemukan dalam kopernya.


Kasus Bondet Lolos ke Brunei, Juanda Klaim X-Ray-nya Canggih

8 Mei 2015

Pembangunan Terminal 2 (T2) di lokasi lama Bandara Internasional Juanda Surabaya. ANTARA/Eric Ireng
Kasus Bondet Lolos ke Brunei, Juanda Klaim X-Ray-nya Canggih

Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, memiliki perangkat detektor sinar-X multiview berstandar internasional.


Kasus Bondet Lolos ke Brunei, Juanda Sebut Peluru Rustawi Mainan

8 Mei 2015

Pemeriksaan X-ray di Bandara Soekarno-Hatta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Bondet Lolos ke Brunei, Juanda Sebut Peluru Rustawi Mainan

Benda disimpulkan sebagai mainan karena tidak lagi memuat mesiu atau bahan peledak. Detektor X-Ray tak menunjukkan perubahan warna.


Biro Umrah Sangsi Jemaahnya Sengaja Bawa Bom ke Brunei  

8 Mei 2015

Sejumlah jamaah haji Indonesia asal Labuan Batu, Sumatera Utara, mengawasi koper mereka setibanya di tempat pemondokan haji di kawasan Jumaizah, Mekkah,  (20/10). Sebanyak 2.277 jamaah haji Indonesia tiba di Mekkah dan langsung melakukan umrah. ANTARA/Saptono
Biro Umrah Sangsi Jemaahnya Sengaja Bawa Bom ke Brunei  

Agus menduga Rustawi dijebak oleh sebuah kelompok.


Hamas Berangus Salafi, ISIS Keluarkan Ultimatum  

7 Mei 2015

Pemimpin senior Hamas, Ismail Haniyeh (tengah). REUTERS/Suhaib Salem
Hamas Berangus Salafi, ISIS Keluarkan Ultimatum  

ISIS kemudian mengultimatum Hamas untuk melepaskan anggotanya yang ditahan dalam tempo 72 jam.


WNI Bawa Bom ke Brunei, Biro Umrah: Rustawi Petani Jujur

7 Mei 2015

TEMPO/Mahfoed Gembong, Edi Wahyono
WNI Bawa Bom ke Brunei, Biro Umrah: Rustawi Petani Jujur

Rustawi telah beberapa kali berhaji dan umrah.