TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menyatakan akan mengusut kemungkinan pelanggaran hukum dalam penyebaran buku Tadzkirah bikinan Abu Bakar Baasyir. Sebab, buku ini digunakan sebagai pedoman oleh Mujahidin Indonesia Barat atau kelompok Hidayat alias Dayat cs untuk mengumpulkan dana jihad (lihat: Polisi Lacak Tim Penyusun Buku Baasyir).
Dalam buku tersebut disampaikan untuk menghalalkan tindak kejahatan, seperti pencurian dan perampokan, guna mengumpulkan duit bekal aksi teror. Polri pun akan menggandeng sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Agung, untuk mengusut isi dan penyebaran buku tersebut.
"Pastinya kami akan kerja sama, termasuk dengan seluruh pihak pemerintah yang terkait," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafly Amar, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat, 3 Januari 2014.
Kejaksaan Agung adalah perwakilan dari pemerintah yang punya wewenang untuk menghentikan peredaran buku yang menyalahi aturan dan undang-undang. Sayangnya, Boy belum menjelaskan rinci kerja sama antara Polri dan Kejaksaan Agung tersebut.
"Yang jelas, nanti akan kami kaji (kemungkinan pelanggaran hukumnya), isinya sangat provokatif bagi masyarakat," kata dia.
Dari analisis sementara penyidik Densus 88, dia melanjutkan, buku Tadzkirah tidak dicetak melalui percetakan resmi. Buku tersebut digandakan hanya melalui fotokopi. Bahkan Polri yakin buku tersebut tidak asli karangan Baasyir.
"Tapi orang lain yang bikin buku ini, jadi hasil pikiran Baasyir yang ditulis ulang," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Sutarman mengatakan maraknya aksi perampokan untuk mendanai kegiatan terorisme, seperti yang dilakukan teroris Ciputat, disebabkan terputusnya pendanaan dari luar negeri. Di sisi lain, Sutarman mengatakan ada juga doktrin yang membenarkan perampokan untuk kegiatan ini.
"Tadinya dia merampok ragu-ragu. Supaya ada legalisasi, ada buku dari Abu Bakar Baasyir yang berjudul Tadzkirah, yang mengatakan merampok untuk kepentingan itu dihalalkan," kata Sutarman.
Mantan Kabareskrim ini mengatakan doktrin tersebut sangat berbahaya. Oleh karena itu, kepolisian meminta agar para pemuka agama meluruskan doktrin yang keliru ini. Sutarman juga berharap agar masyarakat Indonesia kritis terhadap doktrin yang membenarkan tindak kejahatan untuk mencapai tujuan tertentu.
INDRA WIJAYA
Berita sebelumnya:
Jubir Baasyir Anggap Kapolri Tak Paham Tadzkirah
Ketika Baasyir Bicara Demokrasi dan Aristoteles
Ini Buku Baasyir yang Disebut Legalkan Perampokan
Buku Baasyir Dorong Teroris Ciputat Merampok