TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Admistrasi Jakarta Barat akan memastikan instruksi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo supaya pegawai tak membawa kendaraan pribadi dipatuhi para pegawai. Sekretaris Kota Jakarta Barat, Syamsudin Lologao, pun akan menjaga pintu masuk kantor wali kota dan tempat parkir mulai Jumat, 3 Januari 2014. "Kami akan mengawasi para pegawai," kata dia, Kamis, 2 Januari 2014.
Gubernur Jokowi pada 30 Desember 2013 kemarin meneken Instruksi Gubernur DKI No 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Instruksi ini mewajibkan PNS dan pejabat menggunakan kendaraan umum untuk menuju tempat kerja. Para pegawai dilarang menggunakan mobil, bahkan sepeda motor, atau kendaraan dinas operasional.
Syamsudin mengatakan, para petugas yang berjaga akan melihat setiap kendaraan yang masuk. "Kalau yang membawa pegawai negeri sipil, langsung dicatat dan dilaporkan," kata dia.
Tidak hanya berjaga di pintu masuk, Syamsuddin juga akan melakukan inspeksi mendadak ke kecamatan maupun kelurahan. "Pasti akan ketahuan kalau ada yang bandel," kata dia. Kepada 1.000 pegawainya, pemerintah Jakarta Barat akan menyediakan bus antar-jemput dan lahan parkir sepeda sepanjang 500 meter. "Letaknya di lantai dasar gedung parkir kantor wali kota."
PRAGA UTAMA
Berita Terpopuler
Jaminan Kesehatan Menteri di Luar BPJS
11 Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Negara
FITRA: Tak Adil Pejabat Negara Bisa Berobat Gratis
32 Juta Buruh Informal Tak Tercakup Jaminan Sehat
BPJS Berlaku, Tak Ada Warga Miskin Ditolak Berobat