Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Omzet Kurang dari Rp 4,8 Miliar, UKM Tak Bayar PPN  

image-gnews
Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menaikkan batasan Pajak Pertambahan Nilai bagi pengusaha dengan omzet penjualan dari Rp 600 juta menjadi Rp 4,8 miliar. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 yang ditetapkan pada 20 Desember 2013 dan mulai efektif pada 1 Januari 2014.

“PMK ini diterbitkan untuk mendorong Wajib Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun lebih banyak berpartisipasi menggunakan Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final,” ujar Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Januari 2014.

Skema PPh final yang dimaksud Chandra adalah yang mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berjalan sejak Juli 2013 lalu. Dengan aturan terbaru yang berlaku di awal tahun 2014 tersebut, pemerintah berharap lebih banyak wajib pajak yang ikut serta karena tidak lagi khawatir dengan efek perpajakan PPN-nya.

Sebelumnya, dalam Pasal 3A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP nantinya wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. “Aturan ini dikecualikan bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” tutur Chandra.

Dengan adanya PMK ini, artinya pengusaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun akan memilih menjadi Non-PKP. Walhasil, para pengusaha tersebut tidak perlu menjalankan kewajiban perpajakan yang melekat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka juga tidak diwajibkan membuat faktur pajak dan tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Dengan begitu, Ditjen Pajak berharap biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.

Secara umum, dengan adanya aturan ini akan memudahkan Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Sehingga, dengan adanya kemudahan ini ditambah kemudahan lain yang telah ada, maka Wajib Pajak akan menjadi lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Terpopuler:
Menteri Gita Janji Bukakan Akses Pendanaan UKM
Ini Dalih Pertamina Menaikkan Harga Elpiji
Neraca Surplus, Rupiah Menguat Tajam
Di Malang, Elpiji Melon Kian Diburu
Soal Elpiji, Pengusaha Restoran: Pemerintah Gila!

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekonom: Insentif PPN DTP Perlu Regulasi Ketat, Risiko Pembelian Properti Tak Tepat Sasaran

11 Desember 2023

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Ekonom: Insentif PPN DTP Perlu Regulasi Ketat, Risiko Pembelian Properti Tak Tepat Sasaran

PPN DTP tanpa regulasi mengikat dikhawatirkan tidak tepat sasaran.


Bidik Pendapatan 2022 Rp 31,5 T, Jawa Barat Andalkan dari Sumber Ini

31 Januari 2022

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wali Kota Cimahi Ngatiyana berjalan menyusuri jembatan jalur ganda Leuwigajah di Cimahi, Jawa Barat, 12 Januari 2022. TEMPO/Prima Mulia
Bidik Pendapatan 2022 Rp 31,5 T, Jawa Barat Andalkan dari Sumber Ini

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengakselerasi pembangunan dan pelayanan publik di tahun 2022 yang merupakan tahun pemulihan ekonomi.


Google Tarik PPN Mulai Oktober 2019, Rudiantara: Bagus

6 September 2019

Menkominfo, Rudiantara berjabat tangan dengan Vice President Project Loon Google, Mike Cassidy di kantor Google X Lab, California, 28 Oktober 2015. Antara Foto
Google Tarik PPN Mulai Oktober 2019, Rudiantara: Bagus

Google bakal menarik Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen kepada pengguna layanan Google Ads.


PPN Pengusaha Rokok Bakal Dinaikkan Jadi 9,1 Persen

20 Desember 2016

Ilustrasi rokok. TEMPO/Subekti
PPN Pengusaha Rokok Bakal Dinaikkan Jadi 9,1 Persen

Menurut Suahasil, idealnya pengenaan pajak PPN diberlakukan


sama seperti pengenaan pajak untuk barang lainnya.


Gapkindo Berharap Petani Karet Tidak Dipungut Pajak  

24 Juni 2016

Buruh karet membawa getah hasil sadapan dikawasan perkebunan karet PTPN XII desa Mumbulsari, Jember, Selasa (19/7). Ratusan buruh karet yang menyadap dan mengumpulkan getah karet ini mendapatkan upah harian sebesar 17 ribu hingga 21 ribu. Masa rontok daun pohon karet membuat jumlah produksi karet diperkebunan ini mengalami penurunan. TEMPO/Fully Syafi
Gapkindo Berharap Petani Karet Tidak Dipungut Pajak  

Penundaan pungutan pajak akan meringankan petani.


Pemerintah Bebaskan PPN Delapan Kegiatan Seni dan Hiburan

20 Agustus 2015

Menteri Keuangan RI, Bambang Brodjonegoro unjuk kebolehan bermain bulu tangkis di lapangan bulu tangkis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta, 9 Agustus 2015. Bambang mengaku hilang stres sejenak di tengah lesunya perekonomian. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Pemerintah Bebaskan PPN Delapan Kegiatan Seni dan Hiburan

Tontonan yang bebas PPN itu seperti diskotek, klub malam, dan permainan ketangkasan.


Tarik Investor, Pemerintah Revisi Sistem Logistik Nasional  

17 Juni 2015

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tarik Investor, Pemerintah Revisi Sistem Logistik Nasional  

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, akan merevisi Sistem Logistik Nasional.


Ini Modus Permata Hijau Terbitkan Faktur Fiktif  

15 September 2014

Negara, Jakarta, Selasa (30/11). Massa menuntut untuk mengaudit semua kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang diduga terdapat Gayus-Gayus lain di Direktorat tersebut. TEMPO/Subekt
Ini Modus Permata Hijau Terbitkan Faktur Fiktif  

Empat belas perusahaan faktur fiktif diduga bekerja sama dengan PT Permata Hijau Group.


Hilirisasi Kakao Terancam Putusan Mahkamah Agung  

1 September 2014

Biji kakao kering. TEMPO/Hariandi Hafid
Hilirisasi Kakao Terancam Putusan Mahkamah Agung  

Pemberlakuan pajak pertambahan nilai memicu ekspor produk mentah yang belakangan ini terus ditekan Kementerian Perdagangan.


Semarang Terapkan Pajak Online

22 April 2014

Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak. TEMPO/Nickmatulhuda
Semarang Terapkan Pajak Online

Pemerintah Kota Semarang, pasang alat penghitung pajak secara online.