Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penerapan UU Minerba Bisa Kurangi Devisa US$ 5 M  

Editor

Rosalina ocha

image-gnews
Ilustrasi tambang batubara. ANTARA/Muhammad Adimaja
Ilustrasi tambang batubara. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) berpotensi menggerus devisa negara hingga US$ 5 miliar. "Saat ekspor barang mineral mentah tidak ada lagi, secara logis yang berproduksi hanya pemasok pengolahan pemurnian," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Sukhyar, seusai konferensi pers, Jumat, 3 Januari 2014.

Ia menjelaskan, penerapan undang-undang itu akan berdampak pada penurunan volume ekspor barang mineral mentah. Sukhyar menuturkan, pada 2013, Kementerian ESDM mencatat devisa negara dari sektor pertambangan mineral mencapai US$ 11 miliar.

"Tahun ini mungkin hanya sekitar US$ 6 Miliar," kata dia. Sukhyar menilai penurunan itu hanya terjadi selama satu tahun. Setelah 2014, ia berpendapat, penerimaan devisa negara akan naik secara bertahap dengan beroperasinya smelter. Ia memprediksi penerimaan devisa negara dari ekspor barang mineral mentah pada 2015 akan mencapai US$ 9 miliar.

Sementara itu, angka tersebut diproyeksikan mengalami kenaikan hingga mencapai US$ 25 miliar pada 2016. Kementerian ESDM menyatakan, mulai 12 Januari mendatang, ekspor mineral mentah pasti dihentikan. "Komitmen sudah jelas," kata Sukhyar.

Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Minerba sedang melakukan pertemuan dengan beberapa asosiasi industri di sektor eksplorasi serta pengolahan mineral untuk membahas batas minimum kadar pemurnian mineral guna keperluan ekspor. Sukhyar menuturkan, pertemuan semacam itu digelar menyusul adanya kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor mineral mentah, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sukhyar mengungkapkan, pertemuan itu dilaksanakan guna menyamakan persepsi antara pemerintah dan para pelaku industri mengenai batas minimal pengolahan mineral. Ia memberi contoh, sebelum ada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, zircon dianggap sebagai komoditas logam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sekarang pasar lebih suka zircon untuk bahan baku industri mineral," ucap Sukhyar. Meski demikian, ia melanjutkan, pengolahan zircon menjadi logam tetap diizinkan, dengan mengikuti pilihan-pilihan yang ada. Misalnya, logam dengan kandungan minimal zircon sebanyak 65,5 persen diperbolehkan untuk diekspor.

Sukhyar menyebut Direktorat Jenderal Minerba sudah melakukan pertemuan dengan beberapa asosiasi seperti asosiasi pengusaha pasir besi. Ia menuturkan, pertemuan itu menghasilkan kesepahaman batas minimal pengolahan dan pemurnian mineral.

"Pekan depan kami bertemu para pemangku kepentingan dari sektor pasir besi dan nikel, dan selanjutnya kami sampaikan kepada Menteri," kata Sukhyar.

MARIA YUNIAR



Berita Terpopuler:
Ini Buku Baasyir yang Disebut Legalkan Perampokan 
Album Baru, Beyonce Rekam 80 Lagu
Ahok Naik Mobil Dinas, Jokowi: Lihat Saja Nanti 
Ucapan Baasyir Soal JIL sampai Presiden Kafir 
Pindah ke PDIP? Ahok Menjawab Santai 
Gunakan Kata Allah, Malaysia Sita 321 Alkitab  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Izin Pertambangan Asing

36 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Izin Pertambangan Asing

PT Freeport Indonesia sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi saat bertemu dengan Chairman and Chief Executive Officer Freeport pada November 2023.


Aktivis Anggap UU Minerba sebagai Kejahatan yang Dilegalkan

1 Juni 2020

Tambang batubara Darma Henwa.
Aktivis Anggap UU Minerba sebagai Kejahatan yang Dilegalkan

Mereka menyatakan sidang paripurna DPR yang mengesahkan UU Minerba pada 12 Mei 2020 tidak kuorum dan koruptif.


Jokowi dan Luhut Pandjaitan Bahas Pengelolaan Sumber Daya Mineral

22 Oktober 2019

Presiden Jokowi berbincang Menko bidang Maritim Luhut Panjaitan dan sejumlah menteri kabinet kerja saat melakukan kunjungan kerja di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Rabu, 31 Juli 2019. ANTARA
Jokowi dan Luhut Pandjaitan Bahas Pengelolaan Sumber Daya Mineral

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas target perbaikan sektor pengelolaan sumber daya mineral bersama Luhut Pandjaitan.


Pemerintah Bangun 27 Unit Smelter Dalam Empat Tahun Terakhir

13 Januari 2019

smelter
Pemerintah Bangun 27 Unit Smelter Dalam Empat Tahun Terakhir

Pembangunan fasilitas smelter atau pemurnian mineral dilakukan sejak 2014.


Sektor Mineral dan Batu Bara Sumbang Rp 40,6 T Pendapatan Negara

12 Januari 2018

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jumat (16/9). Bambang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Tambang (IUP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sektor Mineral dan Batu Bara Sumbang Rp 40,6 T Pendapatan Negara

Kementerian ESDM mengklaim sektor mineral dan batu baru menyumbang Rp 40,6 triliun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2017.


ESDM: Cadangan Minyak Bumi Indonesia 3,3 Miliar Barel

12 Oktober 2017

Aturan Pajak Migas Dirombak
ESDM: Cadangan Minyak Bumi Indonesia 3,3 Miliar Barel

Cadangan minyak bumi sebesar 3,3 miliar barel tersebut diidentifikasi dari KKKS yang beroperasi di Indonesia.


ESDM Permudah Pengalihan Saham Korporasi

7 Agustus 2017

Petugas melakukan pengecekan jaringan pipa minyak di kilang unit pengolahan (Refinery Unit) V, Balikpapan, Kalimantan Timur, 14 April 2016. Tempo/Dian Triyuli Handoko
ESDM Permudah Pengalihan Saham Korporasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM hari ini
mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2017.


Peraturan Pemerintah Tentang Relaksasi Tambang Diminta Dibatalkan  

20 Juli 2017

Ilustrasi tambang emas. kravisolminerals.co.za
Peraturan Pemerintah Tentang Relaksasi Tambang Diminta Dibatalkan  

Marwan Batubara mengatakan relaksasi ekspor mineral mentah kadar rendah melanggar ketentuan undang-undang.


Antam Siapkan Proyek Hilirisasi Berbasis Nikel dan Bauksit

25 Januari 2017

Direktur Pengembangan PT Antam Johan Nababan, Direktur Operasi II PT Wijaya Karya Bambang Pamujo, dan Associate Director Kawasaki Heavy Industries Ltd. Eguma menandatangani kontrak kerjasama proyek pembangunan Pabrik Feronikel Halmahera Timur di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2016. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
Antam Siapkan Proyek Hilirisasi Berbasis Nikel dan Bauksit

ANTAM mempersiapkan proyek hilirisasi lanjutan guna
memanfaatkan cadangan bijih nikel dan bauksit.


Batas Waktu Penataan Izin Usaha Pertambangan Diperpanjang

25 Januari 2017

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengikuti diskusi PP 1/2017 perihal Minerba bersama Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana (Istman/Tempo)
Batas Waktu Penataan Izin Usaha Pertambangan Diperpanjang

Batas penyerahan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah provinsi ke pusat diperpanjang.