TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Sipil, Ahmad Wakil Kamal, mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutuskan uji materi atau judicial review Undang-Undang Pemilihan Presiden yang sebelumnya pernah diajukan oleh kliennya.
Kamal mengatakan, hampir lebih dari setahun perkara kliennya itu belum diputus. "Sidang terakhir kami lakukan pada Maret lalu," kata Kamal saat diskusi di Menteng, Jumat, 3 Januari 2013. "Seharusnya sudah diputus, apalagi ini sudah memasuki 2014."
Sebelumnya Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak mengajukan pengujian terhadap Pasal 3 Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam permohonannya, Aliansi memohon pemilu diselenggarakan serentak (lima kotak) untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Mereka juga memohon MK mempertimbangkan dan memerintahkan pemilu serentak dengan berbagai kemungkinan formula tahun penyelenggaraan.
Pengujian UU Pemilu itu telah selesai disidangkan di MK pada 14 Maret 2013, tinggal menunggu keluarnya putusan dari institusi itu. Namun, hingga saat ini putusan urung dikeluarkan, sementara faktanya Pemilu 2014 sebentar lagi berlangsung.
Kamal mengatakan, uji materi yang dia lakukan itu terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum sesuai Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden. Menurut dia, pemilihan umum harus dilakukan serentak. Selain alasan efisiensi, juga untuk mengembalikan konsep ketatanegaraan yang presidensial.
"Kalau dilakukan pemilihan umum legislatif dulu, baru pemilihan presiden, imni kan namanya melanggar sistem kita yang presidensial," ujar Kamal. "Kalau begitu namanya kita lebih membela sistem parlementer.
Kamal juga mengatakan, UU Pilpres malah menghancurkan partai Islam. "Karena nantinya partai Islam tidak bisa mewakilkan pemimpinnya dan harus dihitung berdasarkan pemilu partainya di pemilihan legislatif. Kalau kurang dari 20 persen, mereka tidak bisa mencalonkan presiden pilihannya," kata Kamal.
Kamal menambahkan, dengan pendaftaran uji materi yang baru diajukan bekas Menteri Hukum dan Kehakiman Yusril Ihza Mahendra diharapkan MK bisa memutuskan perkara kliennya terlebih dulu. "Kalau menunggu sidang perkara uji materi Yusril, itu lama. Sedangkan uji materi kami sudah dilakukan dari tahun lalu."
REZA ADITYA
Baca juga:
Ahok Naik Mobil Dinas, Jokowi: Lihat Saja Nanti
Jokowi ke Kantor Naik Sepeda, Ojek, atau Bajaj
Nur Mahmudi: Jokowi Hemat Energi 5 Persen
Polisi: Penembakan di Galur Akibat Saling Ejek