TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Wiranto mendukung perubahan batasan partai politik dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden. "Hak rakyat jangan dikebiri dengan kemauan partai," kata Wiranto di Kantor Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2013.
Wiranto mengatakan, saat ini sedang terjadi tawar menawar mengenai syarat pengusungan calon presiden di Dewan Perwakilan Rakyat. Ada partai yang menginginkan syarat mengusung calon presiden disamakan dengan ambang batas parlemen.
Di sisi lain, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi syarat pengusungan calon presiden. Uji materi ditujukan kepada Pasal 6A ayat (2) calon presiden dan pasangannya diusulkan oleh partai atau gabungan partai sebelum pemilu. "Tidak ada embel-embel lain," kata Wiranto.
Dia menuturkan, hal inilah yang sedang diperjuangkan oleh beberapa elemen masyarakat ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Wiranto jika uji materi berhasil, semua partai yang lolos ke parlemen berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Yusril mengajukan uji materi syarat pengajuan calon presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Presiden. Dalam aturan ini, syarat mengajukan calon presiden adalah 20 kursi parlemen atau 25 persen suara sah nasional. Yusril mengatakan, seharusnya pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan secara serentak.
WAYAN AGUS PURNOMO