TEMPO.CO , Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan tiga bentuk penyalahgunaan lembaga non profit (NPO) yang diperuntukkan untuk pendanaan terorisme.
Pertama, penyalahgunaan unregistered local NPO, yang beroperasi sebagai sekolah berbasis agama oleh kelompok radikal. “Sehingga pemerintah sulit mengontrol,” ujar Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam paparan akhir tahun, Jumat, 3 Desember 2014.
Kedua, terduga teroris yang bersembunyi pada registered NPO. Ketiga, Yayasan Panti Asuhan yang dijadikan sebagai salah satu trik menutupi aktivitas teroris.
Tiga bentuk penyelahgunaan itu ditemukan PPATK setelah melakukan riset tipologi non rutin terkait studi kasus dengan tema Risk of Terrorist Abuse in The Non Profit Organization (NPO) Sector. Melalui riset ini, PPATK menemukan tiga kasus dugaan penyalahgunaan NPO oleh teroris, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sebelumnya, riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan tiga kasus dugaan penyalanggunaan Lembaga Nirlaba (NPO/Non Profit Organization) oleh teroris. Ketiga NPO ini disebut-sebut merupakan lembaga pesantren, salah satunya berlokasi di Pulau Jawa.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Terpopuler
Ucapan Baasyir Soal JIL sampai Presiden Kafir
Pindah ke PDIP? Ahok Menjawab Santai
Jubir Baasyir Anggap Kapolri Tak Paham Tadzkirah
Cara Teroris Himpun Dana untuk Bom