TEMPO.CO , Jakarta: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mencatat sebanyak 46 gerai dari 106 gerai 7-Eleven yang ada di DKI Jakarta, memenuhi persyaratan izin beroperasi maupun tata letak. "Sisanya ada yang belum memilliki izin dan memang ada yang melanggar peruntukan," kata Kepala Dinas Pariwisata Arie Budhiman, Jumat, 3 Januari 2013.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mencatat 29 gerai belum memiliki izin dan 31 gerai tidak sesuai peruntukan sehingga harus ditertibkan. Menurut Arie, Dinas Pariwisata sudah melayangkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan gerai-gerai tak berizin. Surat sudah dilayangkan pada 1 Maret 2013 lalu. Sedangkan yang belum berizin diminta untuk melengkapi.
Arie menuturkan 7-eleven bisa ditertibkan jika tidak memenuhi syarat berdirinya sebuah usaha. Pertama jelas harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan, kemudian profil usaha, dan yang terpenting adalah lokasi bangunananya sesuai peruntukan.
"Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk 7-Eleven yang berdiri di permukiman atau kawasan bukan usaha," ujar Arie. Izin yang dikeluarkan untuk 7-Eleven adalah cafetaria sehingga memang melalui Dinas Pariwisata sesuai dengan atuaran Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Arie mengatakan Pemerintah DKI tidak mengaharamkan berdirinya 7-Eleven karena bisa mendukung pertumbuhan ekonomi dari sektor pajak. "Juga membuka lapangan pekerjaan," ujarnya. (Baca juga: Kantor 7-Eleven Budi Kemuliaan Sepi)
SYAILENDRA
Berita Terpopuler
Perampok di Angkot Diancam 5 Tahun Penjara
Perampok Apes, Mobilnya Masuk Gorong-gorong
Jakarta Barat Siapkan Parkir Sepeda bagi PNS
Polisi Dalami Aliran Dana dari Kelompok Ciputat