TEMPO.CO, Kupang - Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampoy Johor Bharu, Abdulkadir bin Abubakar, mendatangi kampung halaman Wilfrida Soik di Faturika, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Abdulkadir datang untuk mendata rekam jejak kondisi sosio-psikologis dan ekonomi Wilfrida Soik, tenaga kerja asal indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia.
"Kami ke sini untuk merekam jejak Wilfrida untuk kepentingan persidangan di Malaysia," kata Abdulkadir bin Abubakar, Ahad, 5 Desember 2013.
Menurut Abdulkadir, hasil rekam jejak itu akan menjadi masukan saat ia menjadi saksi ahli dalam persidangan perkara Wilfrida yang dijadwalkan berlangsung 12 Januari 2014. "Rekam jejak ini penting untuk memberikan keterangan saat persidangan," ujar dia.
Abdulkadir mengatakan Wilfrida masih dalam pengawasan dokter jiwa negara itu. Wilfrida sudah berada dalam pengawasan dokter jiwa di rumah sakit itu sejak Oktober 2013. "Kondisi kejiwaan Wilfrida yang dipantau akan menjadi catatan yang diperlukan hakim dalam persidangan lanjutan Wilfrida," tutur dia.
Bupati Belu Joachim Lopez mendukung upaya tim dokter dari Malaysia untuk merekam jejak Wilfrida sehingga hukumannya bisa diringankan. "Saya kira ini bisa membantu Wilfrida menghadapi vonis yang akan dilakukan pengadilan di Malaysia," katanya.
Baca Juga:
Wilfrida Soik, pembantu rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur, didakwa membunuh majikannya, Yeap Seok Pen, 60 tahun, di Kampung Lubok Tapah, Pasir Mas, Malaysia, pada 7 Desember 2010.
Berdasarkan hukum pidana Malaysia, jika pelaku pembunuhan dinyatakan terbukti bersalah, bisa dijatuhi hukuman mati. Namun hasil uji patologis forensik menunjukkan Wilfrida, yang hanya dapat berbicara dalam bahasa Tetun, berusia 16-18 tahun saat kejadian. Fakta ini seharusnya membuat Wilfrida tidak dihukum seperti orang dewasa.
YOHANES SEO
Berita Lainnya
Wartawan Ini Jadi 'Pengemis' di Internet
Toko Ganja di Colorado Diserbu Pembeli
16 Orang Tewas Akibat Badai Salju di Amerika
Senator AS Gagas Class Action terhadap NSA
Timur Laut Amerika Serikat Berselimut Salju Tebal