Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Sitok, Komnas: Kembalikan ke Penyidik Awal

image-gnews
Ilustrasi. bbc.co.uk
Ilustrasi. bbc.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyatakan keputusan pelimpahan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh penyair Sitok Srengenge tak tepat. Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati mengatakan pemahaman penyidik terhadap kasus yang tak biasa ditanganinya tidak setajam penyidik yang telah terbiasa. "Sedangkan penyidik yang telah terbiasa menangani kasus pelecehan seksual saja masih terus membutuhkan pelatihan," kata Sri saat dihubungi, Sabtu, 4 Januari 2014.

Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan penanganan kasus ini ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum sejak pertengahan Desember 2013. Sri menyarankan penanganan kasus ini dikembalikan kepada Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita agar tak terjadi diskriminasi lantaran pemeriksaan kasus ini berhenti pada jerat tindak pidana kriminal umum.

Dalam keterangannya kepada Polda, RW melaporkan Sitok Srengenge atas Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. RW menyatakan Sitok tak bertanggung jawab atas kehamilannya yang saat melapor pada awal November 2013 lalu telah mencapai usia 7 bulan. RW mengatakan ia diperkosa Sitok pada Maret 2013. Kronologi lengkap kasus bisa dibaca di sini.

Menurut Sri, dikembalikannya penanganan kasus ke subdirektorat semula bertujuan agar hak korban terlindungi karena penyidiknya dibekali dengan pelatihan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia dan gender. Penyidik tersebut, kata dia, mampu menghasilkan terobosan hukum bagi penyelesaian kasus ini. "Jika tak dikembalikan maka hanya sebatas seperti tindak kriminal biasa," ujar Sri.

Selain itu, Sri juga mengkritisi penggunaan pasal untuk menjerat Sitok. Menurut dia, seharusnya ada satu lagi pasal tambahan dalam laporan itu yakni Pasal 294 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Alasannya, kata dia, keterangan dan pengalaman korban yang mengadu mengalami kekerasan seksual diatur dalam pasal tersebut. "Jadi bukan sekadar pasal perbuatan tak menyenangkan saja," kata Sri. (Baca juga: Kasus Sitok Dilimpahkan, IPW Anggap Janggal)

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur. "Kami menjamin penanganannya sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Rikwanto melalui pesan singkat, Sabtu, 4 Januari 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rikwanto menuturkan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara juga memiliki kemampuan penyidikan yang mumpuni dalam menyidik kasus dugaan pelecehan seksual. Rikwanto menjelaskan pelimpahan dilakukan lantaran Subdirektorat Renakta dianggap telah memiliki beban kasus yang terlampau banyak dari proporsi kekuatan subdirektorat. 

Sitok sendiri mengaku mengenal RW dan pernah berhubungan intim dengannya. "Tapi tidak benar saya berniat membiarkan, apalagi lari dari tanggung jawab," kata dia.

LINDA HAIRANI

Berita Lainnya:
Jadi Host, Farhat Abbas Yakin Tak Membosankan  
Pengamat: Surcharge Rp 50 Ribu Tak Masuk Akal
Terduga Teroris Ciputat Sempat Teriak Polisi Kafir
Megawati Diminta Restui Jokowi Jadi Capres 2014
Pengamat Tak Yakin Ahok Gabung PDIP  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

4 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

6 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

8 hari lalu

Dan Schneider, mantan produser Nickelodeon. Foto: YouTube DanWarp
Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

9 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

11 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

23 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

27 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan


Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

28 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH, 72 tahun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual


Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

28 hari lalu

Demonstran membakar kayu dan kardus di depan Gedung Rektor Universitas Pancasila, saat demonstrasi menolak rektor yang diduga mmelakukan pelecehan di Lenteng Agung, Jakarta, 27 Februari 2024. TEMPO/Jati Mahatmaji
Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.


Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

30 hari lalu

Sekretaris YPPUP Yoga Satrio didampingi Plt Rektor Universitas Pancasila Sri Widyastuti (tengah) dan Warek IV Diennaryati Tjokrosuprihatono saat jumpa pers di lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Pancasila, Kampus Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual