TEMPO.CO, Kupang - Bupati Ngada Marianus Sae menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka kasus pemblokiran Bandara Turelelo, Soa, Ngada. "Saya sangat siap diperiksa," kata Marianus ketika dihubungi wartawan dari Kupang, Senin, 6 Januari 2014.
Marianus Sae telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemblokiran Bandara Turelelo, Soa, lantaran tak mendapatkan tiket Merpati akhir Desember 2013 lalu.
Marianus mengaku telah menerima surat panggilan dari Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan. Namun dia enggan menyebutkan kapan pemeriksaan dilakukan. "Nantilah... Nantilah...," ujarnya.
Sebelumnya, Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Okto Riwu mengatakan, Polda telah melayangkan surat panggilan kepada Marianus untuk menjalani pemeriksaan di Polda NTT pada pekan ini. "Surat panggilannya sudah dikirim, dan rencananya pemeriksaan dilakukan pekan ini," ucapnya.
Marianus memerintahkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja untuk memblokir Bandara Turelelo, Soa. Atas perbuatannya itu, Marianus dijerat Pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.
YOHANES SEO
Berita Lain:
Mulai 6 Januari, Terminal Lebak Bulus Ditutup
Terminal Lebak Bulus Akan Pindah ke Pondok Cabe
Suami Cut Tari Buka Suara Soal Isu Orang Ketiga
Cut Tari Akhiri Pernikahan tanpa Emosional
Perceraian Cut Tari karena Skandal dengan Ariel?