TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan tersangka kasus penggelapan surat jaminan kredit PT Bank Negara Indonesia Tbk cabang Kediri, Alfian. "Hari ini kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Sie Penuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Suryo Priarto kepada wartawan, Senin, 6 Januari 2014.
Alfian sebenarnya sudah mengundurkan diri sebagai pegawai BNI cabang Kediri pada 2012. Namun Alfian diminta bekas supervisor BNI Kediri Yustarso untuk membantu Bambang Santoso dalam usaha mendapatkan jaminan kredit. Alfian membantu menangani sampai sertifikat keluar dari BNI. Sertifikat itu dijadikan jaminan untuk pengajuan kredit baru ke BTN cabang Blitar.
"Alfian ini dianggap turut serta, dianggap bersama-sama atau bersekongkol dalam kasus ini," kata Suryo. Sebenarnya, penahanan Alfian bersamaan dengan Yustarso pada Desember 2013. Hanya, saat itu Alfian beralasan sakit sehingga penahanannya ditunda. Dengan ditahannya Alfian, penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan pun tuntas.
Sebelumnya, tiga pegawai PT Bank Negara Indonesia Tbk yaitu PHT, ABP, dan AP yang bertugas di Unit Remedial dan Recovery Bank BNI 46 Jalan Brawijaya, Kediri, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya bersama dengan Bambang Santoso telah menjalani persidangan. Dalam perkembangannya, mereka menyebutkan keterlibatan Yustarso dan Alfian di kasus yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar ini.
Modusnya pun terbilang klasik. Berawal dari pengajuan kredit BS, pengusaha peternakan ayam di Tulungagung, Jawa Timur, kepada Bank BNI 46 Kediri sebesar Rp 2,5 miliar dengan jaminan sebuah sertifikat tanah. Namun, belum selesai kewajiban BS membayar cicilan ke BNI, dia menyuap PHT, ABP, dan AP agar mengeluarkan sertifikatnya dari bank. Sertifikat itu selanjutnya dimasukkan kembali ke bank lain sebagai jaminan pembukaan kredit baru.
BNI yang menyadari hilangnya sertifikat jaminan itu segera melakukan audit. Apalagi, belakangan diketahui angsuran pinjaman BS sebesar Rp 2,5 miliar itu baru dibayarkan Rp 700 juta atau menyisakan utang senilai Rp 1,8 miliar. Manajemen bank lantas melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena alamat sertifikat jaminan tersebut berada di Tulungagung.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Baca juga:
Kontras: Lima Hal Janggal di Penggerebekan Ciputat
Farhat Abbas Ungkap Kekasih Cut Tari
Mega Didorong Restui Jokowi Jadi Capres
Megawati Segera Umumkan Capres PDIP
SBY Minta Pertamina Tinjau Kenaikan Harga Elpiji
Lembaga Kajian Syiah Tutup Gara-gara Surat MUI Yogya
Kate Winslet Khawatirkan Miley Cyrus
SBY Dianggap Cari Simpati di Harga Elpiji
Godean Sentra Kuliner Belut
Meski Diprotes, Terminal Lebak Bulus Tetap Ditutup