TEMPO.CO, Jakarta - Methylenedioxymethcathinone atau metilon tidak hanya marak di Jakarta. Narkoba jenis baru yang belum masuk dalam daftar Undang-Undang Narkotika itu telah marak beredar di pelbagai wilayah Indonesia. Terutama di tempat-tempat hiburan dan wisata. Salah satunya adalah di kawasan Senggigi, Lombok.
Di daerah wisata ujung barat Pulau Lombok itu, molly--sebutan untuk metilon di daerah Jakarta dan Bandung--gampang sekali diperoleh di diskotek-diskotek. Pertengahan November lalu, Tempo berkunjung ke salah satu diskotek di sana. Seorang pelayan datang menghampiri dan bertanya, "Mau pesan apa?"
Tempo lantas memesan air putih. Di Jakarta dan sejumlah tempat lain, memesan air putih saat di diskotek menjadi kode bahwa pelanggan sedang mencari narkoba, baik ekstasi maupun metilon. Ternyata kode itu juga berlaku di Lombok. Mendengar pesanan Tempo, si pelayan menatap lama dan berkata, "Wah, kalau minumannya ini, Bos perlu penggembira. Ada 'kacang lama' dan '(kacang) baru'. Nanti bisa kami antar,” katanya.
Seorang penyidik Badan Narkotika Nasional memberi tahu bahwa "kacang lama" yang ia maksud adalah ekstasi. Sedangkan "kacang baru" adalah metilon atau molly (baca selengkapnya di Majalah Tempo Edisi 6 Januari 2014).
TIM INVESTIGASI
Terkait:
Bagaimana Bandar Metilon Dijerat UU Narkotika
Yusril: UU Narkotika Harus Direvisi
Bahan Narkotika Jenis Baru Ada di Kalimantan
Malaysia, Pemasok Terbesar Narkotika Selundupan