TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi cepat menaikkan status Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Bupati Terpilih Gunung Mas Hambit Bintih menjadi terdakwa. Peningkatan status itu perlu supaya pemerintahan di wilayah masing-masing kembali berjalan efektif.
"Kalau terdakwa hari ini, besok saya terbitkan surat keputusan penonaktifannya," ujar Gamawan di kantornya, Senin, 6 Januari 2014.
Menurut Gamawan, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan disertakan nomor registrasinya dalam SK tersebut. "Jadi, secara jelas dan eksplisit disebutkan penonaktifannya itu," kata dia menambahkan.
Pemerintah Provinsi Banten, kata Gamawan, tidak berjalan efektif karena Atut masih memegang kendali dari balik jeruji di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Politikus Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, dalam sengketa pilkada Lebak. (Baca: Kuasa Hukum Klaim Banten Masih Percaya Atut)
Begitu pun dengan Hambit Bintih, bupati terpilih di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang juga menjadi tersangka dugaan suap. Untuk Hambit sendiri, Gamawan mengatakan kemungkinan baru akan melantik Hambit saat sudah menjadi terdakwa, untuk kemudian langsung dinonaktifkan pada hari yang sama. "Kita lihat prosesnya dulu, apakah bisa diberlakukan seperti itu, ketika sudah jadi terdakwa," ujar Gamawan.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler
KontraS: Lima Hal Janggal di Penggerebekan Ciputat
Farhat Abbas Ungkap Kekasih Cut Tari
Mega Didorong Restui Jokowi Jadi Capres
Megawati Segera Umumkan Capres PDIP