TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan saksi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Sitok Srengenge kepada RW, 22 tahun, diperiksa hari ini, Senin, 6 Januari 2014.
Menurut Rikwanto, para saksi sedang diperiksa oleh penyidik Sub-Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Pemeriksaan para saksi masih berlangsung," kata Rikwanto di kantornya, Senin, 6 Januari 2014.
Rikwanto menerangkan, ketiga saksi tersebut adalah Luh Gede Saraswati, Nurani Widya Dewi, dan Haryo Setyo. Ketiganya merupakan saksi yang diajukan RW guna menguatkan laporannya. Mereka dianggap mengetahui kronologi kedekatan Sitok dan RW. Sementara saksi lain, kata dia, dapat diperiksa di luar markas Polda Metro Jaya apabila pihak RW memintanya.
Sitok dilaporkan oleh RW lantaran tak bertanggung jawab atas kehamilannya yang telah mencapai usia 7 bulan. Dalam keterangannya, RW mengatakan Sitok melakukan pelecehan seksual kepadanya pada Maret 2013. Sejak saat itu, kata RW, Sitok kerap berjanji akan bertanggung jawab namun tak kunjung dipenuhi.
Rikwanto mengatakan, atas laporan RW, Sitok dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Rikwanto menjelaskan, setelah pemeriksaan, penyidik akan mempertimbangkan kemungkinan diperlukannya saksi lain.
Dalam soal jadwal pemanggilan Sitok, ia mengatakan Sitok akan dimintai keterangan seusai pemeriksaan para saksi. "Terlapor akan dipanggil setelah pemeriksaan saksi usai," ujar Rikwanto.
LINDA HAIRANI
Berita Lain:
Mulai 6 Januari, Terminal Lebak Bulus Ditutup
Terminal Lebak Bulus Akan Pindah ke Pondok Cabe
Suami Cut Tari Buka Suara Soal Isu Orang Ketiga
Cut Tari Akhiri Pernikahan tanpa Emosional
Perceraian Cut Tari karena Skandal dengan Ariel?