TEMPO.CO, Jakarta - Tim Direktorat Pidana Narkotika Markas Besar Kepolisian RI berhasil menangkap dua warga negara asing dan satu warga negara Indonesia yang mengedarkan sabu dari Hong Kong.
"Satu WNA dari Cina berinisial YH, satu dari Taiwan berinisal LT, dan satu dari Indonesia berinisial RP," ujar Kepala Direktorat Pidana Narkotika Brigadir Jenderal Arman Depari, saat ditemui Tempo di Aston Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin, 6 Januari 2014.Arman mengatakan, dari penangkapan ini, berhasil disita 8 kilogram sabu asal Hong Kong. Sabu ini berkualitas tinggi, dengan perkiraan harga sekitar Rp 1,7 miliar per kilogram. "Tapi menurut saya, sabu ini tak ada harganya."
Ketiga tersangka ini tertangkap di kamar 22009 Hotel Aston Pluit setelah diintai pihak kepolisian selama sekitar sebulan atau sejak awal Desember tahun lalu. "Mereka ditangkap pada pukul 14.00 WIB," tutur Arman.Penangkapan itu berawal dari informasi rahasia yang diterima pihak kepolisian pada Desember lalu. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan sejumlah pengintaian. Pengintaian terakhir dilakukan dari kamar 22006, di seberang kamar tersangka selama 10 hari terakhir. "Kami melakukan penyamaran dalam melakukan pengintaian. Salah satu personel kami juga menyamar menjadi pembeli," ujar Arman.
Arman mengatakan ketiga tersangka ini adalah bagian dari jaringan besar. Mereka memiliki hubungan dengan salah satu narapidana di LP Cipinang yang ketahuan membuat pabrik narkotik di sana. Narapidana itu Cecep Setiawan alias Asiong.Asiong, sebagaimana diketahui, adalah pemain lama di bisnis narkotik. Pria berusia 40 tahun ini merupakan bandar sabu yang terus naik kelas setelah ditangkap berkali-kali."Prestasi" terakhirnya adalah mengembangkan pabrik narkotik di LP dengan bantuan terpidana mati kasus narkotik, Freddy Budiman, sebelum ia dipindahkan ke Nusa Kambangan.
Ketiga tersangka tak banyak berbicara di lokasi kejadian. Dua warga asing juga tak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris. Adapun kamar mereka terlihat rapi ketika dikunjungi Tempo.Kamar hotel itu hanya memiliki satu tempat tidur ukuran besar, televisi layar datar, lemari, meja kopi, dan kamar mandi. Luasnya kurang lebih 4 x 6 meter. Menurut informasi, tersangka sebenarnya berencana checkout pada 9 Januari mendatang. Pihak hotel, ketika ditanyai, tak mengetahui adanya pengedar narkotik di tempat mereka.
ISTMAN MP
Berita Lain:
Mulai 6 Januari, Terminal Lebak Bulus Ditutup
Terminal Lebak Bulus Akan Pindah ke Pondok Cabe
Suami Cut Tari Buka Suara Soal Isu Orang Ketiga
Cut Tari Akhiri Pernikahan tanpa Emosional
Perceraian Cut Tari karena Skandal dengan Ariel?