TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan bahwa terkait dengan kenaikan elpiji nonsubsidi 12 kilogram, itu merupakan kewenangan korporat PT Pertamina (Persero). Kementerian Energi dalam hal ini mengaku tidak diberi kewenangan terkait.
"Biar jelas duduk persoalannya, terkait kenaikan elpiji 12 kilogram, itu masuk kategori nonsubsidi, kewenangan korporat, dan tidak ada kewajiban untuk konsultasi dengan saya," ujar Jero ketika ditemui sebelum acara pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, 6 Januari 2014.
Jero mengatakan untuk bahan bakar nonsubsidi yang lain seperti Pertamax juga tidak perlu konsultasi dengan Kementrian Energi. Dia menjelaskan, jika harga bahan bakar nonsubsidi seperti Pertamax naik turun, itu merupakan hal yang biasa. "Namun, terkait dengan kenaikan Premium, hal tersebut harus melalui persetujuan dengan Menteri ESDM, dan juga dengan DPR," katanya.
Ia menjelaskan, dalam rapat kabinet terbatas di Halim pada Ahad sore lalu, Presiden menjelaskan kenaikan harga elpiji 12 kilogram ini direspons sebagian besar masyarakat. Hal tersebut menyebabkan bergesernya permintaan gas ke elpiji subsidi 3 kg dan ada potensi pasokan elpiji nonsubsidi ini terganggu. "Maka, pemerintah merasa perlu untuk merapatkannya," katanya.
Oleh karena itu, Jero mengatakan bahwa hari ini para menteri bidang perekomian bersama dengan Menteri ESDM, BUMN dan Pertamina akan melakukan pembahasan terkait dengan audit BPK yang merupakan dasar Pertamina menaikkan harga. "Ini yang sedang kami konsultasikan," tuturnya.
GALVAN YUDISTIRA
Berita terpopuler:
Soal Kenaikan Harga Elpiji, SBY Bercuit
SBY Minta Pertamina Tinjau Kenaikan Harga Elpiji
SBY Pimpin Rapat Soal Kenaikan Harga Elpiji
Beli Saham Newmont, Pemerintah Minta Izin ke DPR
Bangun Infrastruktur Gas, PGN Butuh Mitra
Pemerintah Diminta Tegas Sikapi Harga Elpiji