TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Millik Negara Dahlan Iskan mengungkapkan harga elpiji kemasan 12 kilogram hanya naik Rp 1.000 per kilogram. Kenaikan harga tersebut berlaku mulai tengah malam ini.
Dahlan menjelaskan, jumlah kenaikan harga elpiji itu ditetapkan setelah PT Pertamina, Kementerian BUMN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Badan Pemeriksa Keuangan bertemu untuk melakukan evaluasi bersama. Dalam pertemuan konsultasi dadakan itulah kemudian diputuskan harga kenaikan elpiji.
"Setelah konsultasi dengan BPK tadi, maka pemegang saham memutuskan bahwa kenaikan yang Rp 3.500 itu dianggap terlalu tinggi. Kemudian kenaikannya Rp 1.000 saja. Begitu keputusannya," kata Dahlan di gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Senin, 6 Januari 2014.
Ia mengatakan keputusan ini akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB, Selasa, 7 Januari 2014. Dahlan enggan berkomentar soal rencana kebijakan kenaikan ini, apakah akan diberlakukan secara bertahap atau tidak.
Sejak pukul 10.00 WIB hari ini, beberapa menteri di bawah koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian serta PT Pertamina menggelar rapat konsultasi pembahasan dengan BPK mengenai kenaikan harga elpiji kemasan 12 kilogram. Rapat dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan peninjauan kembali atas kebijakan penaikan harga tersebut dalam batas waktu 1 x 24 jam.
Rapat yang berlangsung kurang dari dua jam tersebut menghasilkan keputusan bahwa penaikan tetap dilakukan, namun jumlah kenaikan diperkecil. Siang ini, PT Pertamina akan memberikan keterangan kepada pers mengenai hasil rapat konsultasi tersebut.
MAYA NAWANGWULAN
Terpopuler:
Mulai Besok, Deddy Corbuzier Digantikan Farhat Abbas
Jadi Host, Farhat Abbas Yakin Tak Membosankan
KontraS: Lima Hal Janggal di Penggerebekan Ciputat
Megawati Diminta Restui Jokowi Jadi Capres 2014