TEMPO.CO, Yogyakarta - Kebijakan pengaturan pembatasan hotel di Kota Yogyakarta, yang sedianya dilakukan per 1 Januari 2014, terancam tak berjalan dengan baik, menyusul banyaknya permohonan izin baru yang masuk dari investor.
Pemerintah Kota Yogyakarta beralasan tak bisa berbuat banyak tatkala pengajuan pembangunan hotel baru itu sudah masuk sebelum tenggat pemberlakuan kebijakan moratorium yang berlaku hingga 2016. “Lha, ini sudah banyak yang masuk sebelum tanggal 1 Januari 2014, jadi tetap kami proses. Kami juga tak bisa menolak,” kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Setiono, di sela pembahasan perizinan proposal hotel baru, di Balai Kota Yogyakarta, Senin, 6 Januari 2014.
Setiono mengakui, sejak rencana pembatasan hotel di Kota Yogyakarta diumumkan, kalangan investor dari berbagai daerah Indonesia berlomba-lomba memasukkan permohonan izin sebelum tenggat. Jumlahnya mencapai 100-an proposal. “Sebanyak 25 persen dari jumlah yang diajukan itu hotel berbintang,” kata dia.
Lantaran ratusan proposal sudah masuk duluan, ujar Setiono, pemerintah tetap akan memprosesnya. “Kalau 100 hotel itu persyaratannya memenuhi semua, ya kami juga tak bisa melarang,” kata Setiono.
Desakan dari berbagai kalangan agar pemerintah kota membatasi pertumbuhan hotel dan lebih fokus membangun ruang publik juga terus diserukan aktivis, seniman, hingga kalangan DPRD sendiri. “Yogya sudah terlalu sumpek dan penuh hotel, saatnya pemerintah membangun ruang publik yang bisa dinikmati semua lapisan warga, bukan hanya pemilik modal,” kata Ketua Komisi A, DPRD Kota Yogyakarta, Chang Wendryanto.
Menurut dia, pemerintah dapat mengambil peran dengan mengeluarkan kebijakan yang sifatnya lebih tegas sebelum meloloskan izin hotel-hotel baru itu. ”Misalnya pemetaan wilayah, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,” kata dia.
PRIBADI WICAKSONO