TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan masih memaafkan mereka yang melanggar instruksinya agar meninggalkan kendaraan pribadi di rumah setiap Jumat pertama setiap bulannya. Toleransi termasuk diberikan kepada wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama, yang tegas menyatakan tempat tinggalnya terlalu jauh dari Balai Kota untuk ditempuh dengan angkutan umum.
Pada penerapan pertama dari instruksi tersebut, Jumat lalu, Basuki masih menumpang mobil dinas. (Baca: Ahok Merasa Percuma Bermacet-macetan Dua Jam). "Ini kan masih transisi, masih mencari angkutan apa yang cocok," kata Jokowi, kemarin.
Dia menyatakan masih memaafkan jika selama tiga bulan ini masih ada yang belum naik angkutan umum pada hari Jumat pertama setiap bulannya. "Nanti setelah transisi baru ada hukumannya," ujar Jokowi.
Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, I Made Karmayoga, juga tak mau menyalahkan Ahok—sapaan untuk Basuki. Menurut dia, Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 hanya berlaku bagi PNS DKI, mulai dari sekretaris daerah, deputi, kepala dinas, kepala biro, wali kota, kepala suku dinas, serta jajarannya. "Sementara wakil gubernur kan jabatan politik, kondisinya berbeda, urusannya juga lebih banyak," kata Made.
Menurut Made, PNS yang mangkir dari instruksi ini justru bisa kena sanksi berupa pengurangan nilai kedisiplinan yang akhirnya berpengaruh pada besaran tunjangan dan kenaikan pangkat. "Selain itu, mereka kan malu kalau kedapatan naik kendaraan pribadi," katanya.
ANGGRITA DESYANI
Terpopuler
Kalla: Kenaikan Elpiji Senilai Kirim Lima SMS
Mulai Besok, Deddy Corbuzier Digantikan Farhat Abbas
Di JKN Harga Dokter Spesialis Kalah dengan Rawon
Belasan Pesawat Hibah Tempur Bakal Diterima TNI AU