Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Tempat Hiburan Malam Bandung Resah

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Sejumlah petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Selatan melakukanrazia minuman beralkohol di Hotel Clarion, Makassar, Minggu (30/12). Dalam razia menjelang malam tahun baru tersebut Disperindag menemukan sejumlah minuman beralkhol tinggi yang melebihi kadar 40% di beberapa tempat hiburan. TEMPO/Iqbal Lubis
Sejumlah petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Selatan melakukanrazia minuman beralkohol di Hotel Clarion, Makassar, Minggu (30/12). Dalam razia menjelang malam tahun baru tersebut Disperindag menemukan sejumlah minuman beralkhol tinggi yang melebihi kadar 40% di beberapa tempat hiburan. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Pengusaha hiburan malam di Kota Bandung mempertanyakan kabar aturan baru yang mengharuskan usaha mereka tutup pada tengah malam pukul 24.00 WIB. Imbauan disebutkan berasal dari kepolisian.

"Saya lihat di media begitu, tapi sampai sekarang kami belum menerima surat resmi dari polisi," kata Ketua Himpunan Industri Pariwisata dan Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung, Barli Iskandar, Selasa, 7 Januari 2014.

Menurut Barli, aturan ihwal usaha tempat hiburan malam saat ini mengacu pada peraturan daerah tentang kepariwisataan yang mengatur jam buka dan tutup tempat hiburan malam sesuai jenisnya. Dalam aturan itu, mereka boleh buka sejak sore hingga pukul 03.00 WIB. "Kami akan rapat internal, kemudian mau berdialog dengan Dinas Pariwisata, Wali Kota, dan DPRD Kota Bandung," ujarnya.

Saat ini ada 300-an anggota HIPHI Kota Bandung. Paling banyak, usaha jenis karaoke dan spa. Adapun diskotek hanya ada di beberapa lokasi. Tamu-tamu biasanya baru berdatangan sekitar pukul 22.00-23.00. Barli mengatakan anggota HIPHI menanggapi aturan baru dari kepolisian itu sebagai imbauan saja.

Beberapa isu yang beredar, tempat hiburan malam di Kota Bandung tiap hari hanya akan bisa buka pukul 22.00 dan harus tutup pukul 24.00 WIB. Petugas kepolisian pun kabarnya kini telah mulai mendatangi langsung tempat hiburan itu dan meminta penutupan pada tengah malam. "Isu itu belum jelas, di lapangan saya juga belum melihat langsung dan dapat fakta jelas soal penutupan tempat usaha," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan jam operasional tempat hiburan malam dibatasi untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang biasanya terjadi pada malam hari. Kebijakan itu diambil setelah kepolisian memintanya agar kebijakan itu diterapkan di Kota Bandung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ANWAR SISWADI


Terpopuler

Setelah Jokowi, Endriartono Sindir Erick Thohir 
Alasan Utama Ahok Emoh Tinggal di Rumah Dinas
Ini Bisnis Istri Polisi yang Kehilangan Berlian 
Saksi: Teroris Dayat Ditembak dari Jarak 1 Meter

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah DKI Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan selama Ramadan

44 hari lalu

Petugas Satpol PP keluar dari salah satu kafe saat digelar penertiban dan razia gabungan di Lhokseumawe, Aceh. 15 Mei 2018. Razia gabungan Pol PP, Polisi Wilayatul Hisbah (WH), TNI-Polri dengan sasaran tempat hiburan karaoke, hotel/wisma dan indekos itu dalam rangka menyambut bulan Ramadan 1439 Hijriah. ANTARA/Rahmad
Pemerintah DKI Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan selama Ramadan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.


Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

18 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

Seorang warga Jakarta mengusulkan pajak hiburan hanya dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan besar, bukan yang rendah.


Tips Menghemat Uang untuk Liburan Berikut

3 Januari 2024

Ilustrasi liburan keluarga (pixabay.com)
Tips Menghemat Uang untuk Liburan Berikut

Anda pasti ingin liburan berkualitas tapi tetap hemat. Pakar perjalanan pun memberi tips agar liburan yang direncanakan lebih hemat.


China Melonggarkan Pedoman Covid-19 untuk Tempat Hiburan

18 November 2022

Pengunjung yang mengenakan masker berbaris untuk memasuki taman hiburan Shanghai Disneyland yang dibuka kembali setelah ditutup karena wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Shanghai Disney Resort di Shanghai, China, 11 Mei 2020. REUTERS/Aly Song
China Melonggarkan Pedoman Covid-19 untuk Tempat Hiburan

Pemerintah China menghapus batasan jumlah orang yang diizinkan di teater, konser, dan festival musik di daerah berisiko rendah tanpa wabah Covid-19.


Cimory Dairyland di BSD City Beroperasi 2024, Target 1 Juta Pengunjung Per Tahun

25 Agustus 2022

Cimory Dairyland di BSD City. sinarmasland.com
Cimory Dairyland di BSD City Beroperasi 2024, Target 1 Juta Pengunjung Per Tahun

Sinar Mas Land menargetkan Cimory Dairyland BSD City beroperasi pada 2024 mendatang.


Bapenda DKI Sebut Holywings Hanya Bayar Pajak Restoran Bukan Tempat Hiburan, Kok Bisa?

30 Juni 2022

Holywings. Foto : Instagram
Bapenda DKI Sebut Holywings Hanya Bayar Pajak Restoran Bukan Tempat Hiburan, Kok Bisa?

Anggota Komisi B DPRD DKI Wahyu Dewanto merasa curiga dan menduga adanya praktik penggelapan pajak yang dilakukan Holywings.


Shanghai Cabut Lockdown, Tempat Hiburan dan Transportasi Beroperasi Kembali

2 Juni 2022

Pengunjung melakukan swafoto saat mengunjungi Disneyland Shanghai yang dibuka kembali di Shanghai, Cina, 11 Mei 2020. REUTERS/Aly Song
Shanghai Cabut Lockdown, Tempat Hiburan dan Transportasi Beroperasi Kembali

Shanghai sebelumnya menerapkan lockdown selama dua bulan lebih untuk mengendalikan kasus Covid-19, termasuk dengan menutup sektor usaha.


Pemkot Tangerang Wajibkan Rumah Makan Pasang Tirai Selama Ramadan

5 April 2022

Berbagai jenis makanan berbuka puasa yang dijual di Pasar Takjil Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, Senin, 4 April 2022. Pasar Takjil Benhil merupakan salah satu tempat terpopuler bagi warga Jakarta untuk membeli hidangan berbuka puasa. TEMPO/Muhammmad Hidayat
Pemkot Tangerang Wajibkan Rumah Makan Pasang Tirai Selama Ramadan

Pemkot Tangerang izinkan rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya tetap buka selama Ramadan asal menggunakan tirai tertutup sampai pukul 17.00 WIB.


Ramadan dan Idul Fitri, Tempat Hiburan di DKI Harus Tutup pada 5 Momen Ini

2 April 2022

Pengunjung memasuki NAV Karaoke Keluarga di Blok M Square, Jakarta, Sabtu, 6 November 2021. Seiring dengan pemberlakuan status PPKM Level 1, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberikan izin uji coba pembukaan 62 tempat karaoke keluarga. TEMPO/Daniel Christian D.E
Ramadan dan Idul Fitri, Tempat Hiburan di DKI Harus Tutup pada 5 Momen Ini

Pemprov DKI Jakarta mengatur waktu operasional tempat hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri nanti. Harus tutup di 5 momen perayaan.


Sidak Tempat Hiburan Malam, Polres Metro Jakarta Barat Edukasi Soal Omicron

14 Februari 2022

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa saat melakukan sidak ke tiga kafe pelanggar PPKM Level 3 di kawasan elite Jakarta Selatan pada Sabtu dini hari, 2 Oktober 2021. Dok Humas Polda Metro Jaya
Sidak Tempat Hiburan Malam, Polres Metro Jakarta Barat Edukasi Soal Omicron

Sejumlah tempat yang disidak oleh Polres Metro Jakarta Barat ini di antaranya Holywings, Glamz, Bfashion dan Crown.