TEMPO.CO, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan gugatan praperadilan untuk adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Selasa, 7 Januari 2013. "Sidang putusan pada Selasa, 7 Januari 2013," kata hakim tunggal Pudji Tri Rahadi saat menutup sidang penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2014.
Pudji menjadwalkan sidang tersebut pada pukul 14.00. Sebelumnya, kubu Wawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan berkas kesimpulan. Usai kedua pihak menyerahkan berkas tersebut, Pudji menutup sidang.
Wawan mengajukan gugatan atas penyitaan dan penahanan oleh KPK terhadap dirinya. Menurut tim penasihat hukumnya, penyitaan dokumen dan penggeledahan oleh penyidik KPK tak disaksikan oleh tim mereka. Sehingga mereka tak mengetahui bentuk dokumen dan uang yang disita oleh penyidik.
Mereka mengatakan penangkapan Wawan yang berkaitan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bukan tangkap tangan. Soalnya, duit Rp 1 miliar yang diduga akan diberikan kepada Akil ditemukan di rumah orang tua pengacara Susi Tur Andayani.
Usai sidang, Fungsionaris Biro Hukum KPK, Anatomi Muliawan, mengatakan Komisinya tetap berpendapat upaya penyitaan dan penahanan terhadap Wawan sah. Menurut dia, ini diperkuat dengan keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan pada sidang sebelumnya.
Dia berharap hakim akan menganggap hal tersebut benar. "Kami berharap hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan menyampaikan bahwa upaya KPK sah," katanya.
Demikian pula dengan kubu Wawan. Penasihat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, menginginkan agar hakim menerima argumentasi mereka. "Tinggal besok mendengarkan putusan hakim," katanya.
NUR ALFIYAH
Berita Terkait
Kasus Atut, Golkar Coba Kaitkan PDI Perjuangan
Hambit Tak Dilantik, Sekda Gunung Mas Plh Bupati
Abraham Samad: KPK Tak Takut Golkar
DPRD Banten Gagas Hak Angket Makzulkan Atut