TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini disebut menerima sejumlah uang dari beberapa pejabat SKK Migas lainnya saat masih aktif. Hal ini tertulis dalam surat dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terdakwa Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 7 Januari 2013.
Penuntut Umum KPK, Andi Suharlis, menyebutkan Rudi menerima uang tersebut bersama-sama Deviardi pada kurun Januari sampai Februari 2013. "Di antaranya menerima uang sejumlah SGD 600 ribu dari Wakil Kepala SKK Migas saat itu, Yohanes Widjonarko, dari Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser sebesar USD 200 ribu dan USD 150 ribu serta dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar USD 50 ribu," ujar Andi.
Dia mengatakan sekitar Januari 2013, Rudi meminta Deviardi untuk menerima uang yang akan diberikan Yohanes selaku Wakil Kepala SKK Migas. Uang diterima Deviardi dari Yohanes di ruang kerjanya di Gedung Wisma Mulia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Uang yang dibungkus dalam amplop warna coklat itu dibawa Deviardi ke Rudi. Lalu, Rudi meminta uang tersebut disimpan di Safe Deposit Box milik Deviardi di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah.
Pada sekitar Februari 2013, kata Andi, Rudi meminta Deviardi menerima uang dari Gerhard Rumesser selaku Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas di ruang kerjanya. "Deviardi menerima uang sejumlah USD 200 ribu yang terbungkus plastik bening dalam amplop warna coklat," ujar Andi. Lagi-lagi, Rudi meminta agar uang tersebut disimpan di Safe Deposit Box milik Deviardi di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah.
Selanjutnya, pada awal Juni 2013 bertempat di ruang kerja Kepala SKK Migas lantai 40 kantor SKK Migas, Rudi secara bertahap menerima uang dari Gerhard sejumlah USD 150 ribu. Selanjutnya uang tersebut diberikan Rudi kepada Waryono Karyo selaku Sekjen ESDM.
Deviardi, ujar Andi, sekitar Februari 2013 pukul 21.00 dihubungi Iwan Ratman selaku pegawai SKK Migas yang meminta untuk datang ke rumahnya di dekat Restoran Mirasari Kemang. Setiba di rumahnya, Iwan memberikan uang sejumlah USD 50 ribu sebagai tanda terima kasih ke Rudi. Beberapa hari kemudian, Deviardi melaporkan pemberian uang dari Iwan ke Rudi. Kemudian Rudi pun menyuruh agar uang tersebut disimpan di Safe Deposit Box milik Deviardi di cabang Pondok Indah.
LINDA TRIANITA
erpopuler:
Setelah Jokowi, Endriartono Sindir Erick Thohir
Endriartono Sindir Jokowi di Acara Konvensi
Saksi: Teroris Dayat Ditembak dari Jarak 1 Meter
Anas Maju-Mundur Datangi KPK
Hayono Isman: Jokowi Hebat karena Didukung Media