TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil paksa kliennya. Firman tak mempersoalkan jika pemanggilan paksa Anas berbuntut penahanan.
"Itu soal pilihan KPK menggunakan wewenang," kata Firman di rumah Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa, 7 Januari 2014. Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Latihan Sekolah Olahraga Hambalang pada Februari tahun lalu. Dua kali dipanggil Komisi, dua kali pula Anas mangkir.
Menurut Firman, Anas kini tak punya pilihan terhadap ancaman KPK. Anas disebut hanya bisa menunggu waktu sambil mempertanyakan proses hukum KPK yang dianggap Firman janggal dari awal. Penahanan Anas, kata Firman, juga dilatarbelakangi urusan politik. "Bukan karena Anas takut melarikan diri," kata Firman.
Rencananya, pagi ini Anas dipanggil oleh KPK untuk diperiksa. Namun, sama seperti pemanggilan pertama pada 31 Juli 2013, Anas tak menampakkan diri di kantor Komisi di kawasan Kuningan. KPK menegaskan, jika pada pemanggilan ketiga Anas tetap mangkir, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan dijemput paksa dan langsung ditahan.
KHAIRUL ANAM
Baca juga:
Farhat Tambah Clue Soal Kekasih Cut Tari
Setelah Jokowi, Endriartono Sindir Erick Thohir
Alasan Utama Ahok Emoh Tinggal di Rumah Dinas
Endriartono Sindir Jokowi di Acara Konvensi
Saksi: Teroris Dayat Ditembak dari Jarak 1 Meter
Ini Bisnis Istri Polisi yang Kehilangan Berlian
Polisi Sarankan Tukang Tambal Ban Dilarang
Farhat: Mudah kalau Cuma Menggantikan Deddy
Kaka Tampil Memukau, Milan Hajar Atalanta 3-0
Detik-detik Penggerebekan di Ciputat Versi Warga