TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan dan adiknya Chaeri Wardana alias Wawan, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Menurut Johan, dua alat bukti yang sudah ditemukan cukup untuk menjerat kakak-adik itu dalam proyek tahun anggaran 2011-2013 itu.
"Modusnya adalah penggelembungan dana. AC (Atut Chosiyah) sebagai gubenur disangka menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, menguntungkan diri sendiri atau korporasi," kata Johan di gedung KPK Selasa, 7 Januari 2014. Penetapan tersangka itu, menurut Johan, berlaku sejak 6 Januari 2014.
Atut dikenai Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Wawan dikenai Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Dalam kasus ini, penetapan status tersangka terhadap Wawan terkait dengan posisi dia sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama.
"Soal nilai proyeknya, nanti saya cek dulu," kata Johan.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait:
Waktu Berkunjung Keluarga Atut di Rutan Berkurang
Daftar Panjang Pejabat yang Diperiksa Kasus Akil
Golkar Anggap Survei Soal Atut Buang-buang Waktu
Survei: Warga Tahu Pemerintahan Atut Korup