Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis Hari Ini, Model Novi Amilia Yakin Bebas  

image-gnews
Novi Amilia menjadi berita karena tiga kali mengamuk pada tahun 2013. Pertama ia mengamuk pada 1 Juli di kawasan Mampang, Ia mengancam akan buka baju di depan publik.  Novi mengamuk lagi di kawasan Setia Budi, pada 27 September,  ia mengancam akan bunuh diri menggunakan serpihan kaca tajam. Tanggal 18 November 2013, Novi kembali mengamuk dalam kondisi mabuk, saat hendak diamankan pihak Polsek Menteng. TEMPO/Aditia Noviansyah
Novi Amilia menjadi berita karena tiga kali mengamuk pada tahun 2013. Pertama ia mengamuk pada 1 Juli di kawasan Mampang, Ia mengancam akan buka baju di depan publik. Novi mengamuk lagi di kawasan Setia Budi, pada 27 September, ia mengancam akan bunuh diri menggunakan serpihan kaca tajam. Tanggal 18 November 2013, Novi kembali mengamuk dalam kondisi mabuk, saat hendak diamankan pihak Polsek Menteng. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Model majalah pria dewasa Novi Amilia, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Hayam Wuruk pada 12 Oktober 2012, menjalani agenda pembacaan vonis dalam persidangan.

"Saya yakin dan percaya diri bisa bebas," ujar Novi saat ditemui sambil menunggu jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 7 Januari 2014.

Novi, yang datang langsung dari tempat dia dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, menyatakan siap menjalani sidang dan menghadapi apa pun keputusan yang dijatuhkan hakim. "Tapi saya berharap hakim mau mempertimbangkan kasus saya dan memberikan vonis bebas," ujarnya.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Novi menjadi sorotan. Sebab, selain menabrak tujuh orang hingga terluka, model sensual ini pun mengemudikan mobil dengan hanya mengenakan pakaian dalam. Kemudian, beberapa waktu lalu, Novi kembali menuai kontroversi setelah mengamuk saat naik ojek di Mampang, juga saat diantarkan sopir taksi di daerah Menteng. (Baca: Dibawa ke RSKO, Kondisi Novi Amilia Membaik)

Dalam kasus ini, Novi dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengacara Novi, Rendy Anggara Putra, menyatakan yakin hakim tidak akan menjatuhkan vonis berat kepada kliennya. "Para saksi dan korban dalam kecelakaan kemarin kan sudah memaafkan Novi, dan mereka juga tidak menuntut apa-apa," katanya. Apalagi, menurut dia, kasus ini hanyalah kasus kecelakaan lalu lintas ringan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, Rendy menyatakan siap banding jika pada sidang nanti hakim menjatuhkan hukuman yang tidak mengakomodasi kepentingan Novi. "Klien saya kan juga sedang dalan perawatan medis," ujarnya.

PRAGA UTAMA

Berita Terpopuler
Polisi Sarankan Tukang Tambal Ban Dilarang 
Detik-detik Penggerebekan di Ciputat Versi Warga
Setelah Dikritik, Ahok Memilih Naik Taksi 
Lima Terduga Teroris Ciputat Tewas di Kamar Mandi?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

42 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

42 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

51 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

54 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

55 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

55 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.