TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menggagalkan penyelundupan narkotik jenis sabu seberat 3.148 gram. Sabu itu diselundupkan oleh warga negara Swedia bernama Lindgren.
"Tersangka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 30 Desember 2013," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Aman Depari di kantornya, Selasa, 7 Januari 2014.
Menurut Arman, sabu itu dipasok untuk malam pergantian tahun di Bali. "Jadi sabu dibawa dari Dakar, Senegal, ke Jakarta. Belum sempat dibawa ke Bali, tersangka kami tangkap," katanya.
Arman mengungkapkan tersangka diperintahkan oleh warga Senegal bernama Tore di Dakar untuk menyelundupkan sabu ke Indonesia. Caranya, dengan menempelkan bungkusan sabu pada badannya dengan dilapisi kertas cokelat. "Sabu dikemas tipis-tipis agar mudah ditempel ke badan. Cara seperti ini bukan yang baru," kata Arman.
Berdasarkan pengakuannya, Lindgren sudah masuk ke Indonesia dua kali. Pertama, pada 4-10 September 2013, dan kedua, pada 28 November-8 Desember 2013. "Yang ketiga diketahui oleh petugas Bea dan Cukai karena gerak-gerik mencurigakan dan terdeteksi x-ray," Arman berujar lagi.
Tersangka kini mendekam di tahanan Ditnarkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi mengaku kesulitan mengungkap jaringan ini karena Lindgren tidak bisa berbahasa Indonesia ataupun Inggris. "Dia hanya bisa bahasanya sendiri. Tersangka juga tidak kooperatif dan punya keterbelakangan, sehingga kami kesulitan mengungkapnya," kata Arman.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
Detik-detik Penggerebekan di Ciputat Versi Warga
Polisi Sarankan Tukang Tambal Ban Dilarang
Setelah Dikritik, Ahok Memilih Naik Taksi
Ani SBY Unggah Foto 'Penampakan' Si Mbok
Kaka Tampil Memukau, Milan Hajar Atalanta 3-0