TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan harus bertemu asosiasi sebelum larangan ekspor mineral mentah diterapkan per 12 Januari mendatang, untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
"Ada 40 asosiasi di bidang mineral yang kami perlu dengar masukannya," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, R. Sukhyar, di kantornya, Selasa, 7 Januari 2014. (Baca juga: Yusril Usul Larangan Ekspor Minerba Diamendemen)
Ia menjelaskan, Kementerian menyiapkan payung hukum terutama revisi peraturan pemerintah (PP) yang mengatur perusahaan yang sudah berkomitmen melakukan pengolahan dan pemurnian mineral. Selain itu, Sukhyar melanjutkan, yang harus diperhatikan adalah batasan pengolahan serta pemurnian mineral.
"Jangan lagi ada masalah mengenai batasan. Karena itu, kami menyiapkan rancangan peraturan menteri yang akan ditetapkan sebelum 12 Januari 2014," kata Sukhyar. Ia menyebut pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk menentukan batasan-batasan tersebut. Ia menargetkan besaran batasan pengolahan dan pemurnian mineral untuk keperluan ekspor bisa diketahui dalam dua hingga tiga hari mendatang.
Sukhyar menuturkan, saat ekspor bahan tambang mentah dilarang, akan ada penurunan devisa. Namun, menurut Sukhyar, penurunan tersebut akan dikompensasi pada tahun-tahun berikutnya. (Artikel terkait : Penerapan UU Minerba Bisa Kurangi Devisa US$ 5 M)
"Sakit sebentarlah, untuk memperoleh yang lebih besar lagi," katanya. Mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin terjadi dengan larangan ekspor mineral mentah, Sukhyar menuturkan, sudah diantisipasi oleh para pelaku usaha.
MARIA YUNIAR
Berita Terpopuler :
Dahlan Iskan: Elpiji Cuma Naik Rp 1.000 per Kilogram
SBY Apresiasi Kenaikan Gas Elpiji Hanya Rp 1.000
Penipuan: JPMorgan Akan Membayar US$ 2 Miliar
Dahlan: Harga Elpiji Sudah Memperhatikan Daya Beli
Harga Elpiji Direvisi, Pertamina Rugi 6,5 Triliun