TEMPO.CO, Jeddah - Pengadilan Arab Saudi memenjarakan lima aktivis Al-Qaidah hingga 30 tahun dengan berbagai dakwaan. Salah satunya, seperti yang dilaporkan Saudi Agency Press, terpidana dalam kasus peledakan sumur minyak di Pelabuhan Yanbu, Laut Merah.
Para terpidana itu diyakini merupakan bagian dari kelompok teroris Al-Qaidah. Mereka pertama kali diadili pada Juli 2011 setelah diduga kuat terlibat dalam kekerasan di Kerajaan Saudi antara 2003 dan 2006.
Menurut Saudi Agency Press, pengadilan juga sangat yakin bahwa di antara narapidana tersebut terdapat orang yang terlibat dalam peledakan sumur minyak Yanbu dan ikut serta mempersiapkan bom mobil. "Beberapa di antara narapidana bergabung dengan Al-Qaidah, dan hampir semuanya terkait dengan kepemimpinan yang membahayakan," tulis media tersebut, Ahad, 5 Januari 2014.
Dalam sepuluh tahun terakhir ini, pemerintahan Arab Saudi melancarkan operasi besar-besaran terhadap jaringan pelaku jihad yang menyebabkan para kelompok militan memindahkan basis gerakannya ke negara tetangga, Yaman.
AL ARABIYA | CHOIRUL
Terpopuler
Farhat Abbas Ungkap Kekasih Cut Tari
KontraS: Lima Hal Janggal di Penggerebekan Ciputat
Megawati Segera Umumkan Capres PDIP
Mega Didorong Restui Jokowi Jadi Capres
Lembaga Kajian Syiah Tutup Gara-gara Surat MUI Yogya