TEMPO.CO, Bandung -Pengadilan Tipikor Bandung mulai mengadili lima aparat pajak terdakwa kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak Bandung Karees, Rabu 8 Januari 2014. Mereka adalah eks Kepala Kantor Abdul Gani, Kepala Seksi Pajak Penghasilan Erkson P. Sitorus, serta tiga aparat pemeriksa pajak yakni Amry, Nurachman Maarif, dan Heri Sunandar.
Saat sidang pembacaan dakwaan hari ini, tim jaksa penuntut Kejari Bandung mendakwa Gani dan anak buah dengan pasal 12 B, pasal 12 C, pasal 11, pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Antikorupsi. Berkemeja putih dan pantalon hitam, kelima terdakwa berjejer di kursi sambil menyimak dakwaan di depan Majelis Hakim pimpinan Hakim Syamsudin.
Jaksa penuntut Lia menuturkan, kasus berawal pada Januari 2007, saat PT Netway Utama mengajukan surat pemberitahuan pajak lebih bayar tahun 2006 ke Kantor para terdakwa di Jalan Ibrahim Ajie (Kiaracondong). Selaku Kepala Kantor , Gani lalu membuat surat perintah pemeriksaan pajak atas wajib pajak PT Netway.
Surat juga menunjuk tim pemeriksa dengan Erikson selaku penyelia dan Amry sebagai Ketua Tim Pemeriksa. Nurachman dan Heri adalah para anggota tim. "Objek pemeriksaan atas wajib pajak PT Netway adalah PPN, PPh Badan, PPh gaji karyawan, PPh jasa, dan PPh jasa sewa gedung kantor,"kata Lia membacakan dakwaan.
Hasil pemeriksaan tim pemeriksa antara lain terdapat kelebihan pembayaran PPh badan oleh PT Netway Rp 2,71 miliar. Namun PT Netway juga punya hutang PPh gaji kkurang bayar Rp 28,99 miliar, PPh jasa kurang Rp 10,48 juta. Selain itu, PPh jasa sewa kurang Rp 140 juta dan PPN kurang bayar Rp 2,49 miliar.